Pengeroyokan Jama’ah Sholawat Yang di Tangani Satreskrim Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun" Mandek"

/ 24 Agustus 2021 / 8/24/2021 12:22:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Setiap hak warga Negara Indonesia sama di mata hukum tidak terkecuali kasus pengeroyokan yang dialami sejumlah jamaah sholawat di Desa Pajaran Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kredibilitas serta keseriusan penanganan laporan/aduan di Satreskrim Polres Pasuruan patut di pertanyakan dan menjadi sorotan lantaran lambannya penanganan laporan yang mereka terima, serta tidak adanya kejelasan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum korban Imam Bukhori, SH pada awak media menyampaikan kasus ini sudah lama kita laporkan dan sudah diterima, Satreskrim Polres Pasuruan seakan tidak serius dalam menanganinya,” papar Imam Bukhori. Selasa (24/08/2021)

"fungsi dan tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat dan Kasatreskrim yang baru dilantik kemarin juga berjanji akan membasmi premanisme di Pasuruan ini,” imbuh Imam.

Lebih lanjut kuasa hukum korban mengatakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sendiri diketahui bahwasanya ada beberapa jama’ah sholawat yang mengalami pemukulan hingga luka-luka, bahkan video penganiayaan anggota jama’ah sholawat sendiri sudah tersebar luas.

"Jama’ah sholawat yang diketahui menjadi korban juga sudah dilakukan visum di RS. Masyitoh Bangil sesuai petunjuk dari petugas Polsek Rembang sebagai bukti adanya penganiayaan yang terjadi, dan sudah mereka lampirkan hasil visum tersebut.

Akan tetapi yang patut disayangkan hingga saat ini Satreskrim Polres Pasuruan diduga tidak serius dalam menanganinya, karena hingga saat belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media terkait siapa saja yang dilaporkan diketahui ada beberapa nama, antara lain Inisial .DS, AD, TL serta AZZ, MS, AT serta SH yang diduga sebagai profokator massa untuk menganiaya para jama’ah sholawat.

Dilansir dari Faam.news saat konfirmasi penyidik Dody pada Hari Senin (09/08/21) menyampaikan “masih proses dan segera akan kita panggil dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.


“Hingga saat ini juga yang dipanggil untuk sebagai saksi saja, kita belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan jama’ah sholawat tersebut,” ujar Dody.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Hari Minggu pagi (22/08/21) belum memberikan konfirmasi/klarifikasi sama sekali terkait stagnannya penanganan kasus tersebut, hingga berita ini di tayangkan,”Pungkasnya.

(Door)

Sumber : Faam.news

Komentar Anda

Berita Terkini