Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Wartawan Di Polres Purwakarta, Mulai Berjalan

/ 24 Agustus 2021 / 8/24/2021 09:39:00 AM

 



Purwakarta.policewatch.news:

Berawal dari Viralnya Video Yang di Unggah di Media Sosial Facebook (FB) di  Akun Yang bernama Facengko Clasic Jadul di Group Inpas Mujul kini menjadi Perbincangan hangat di kalangan Media dan wartawan, karena di anggap mencemarkan nama baik Media Rajawali news dan wartawan bernama Davit Sanjaya 

Asep anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten  Purwakarta salah satu saksi yang di panggil Senin (23/08) saat di mintai keterangan beberapa awak media terkait kesaksiannya di Polres Purwakarta membeberkan isi dari vidio tersebut,video yang di Ungah oleh akun  Facebook Facengko clsaic jadul Mencemarkan Nama baik Media Rajawali News dan wartawan Davit sanjaya,setelah Davit memberitakan yang di duga pemotongan bansos oleh perangkat Desa Pasirmunjul Kecamatan  Sukatani Kabupaten  Purwakarta" Pungkasnya,  

Di video Tersebut PLT Desa Pasir Munjul Dadan,S Mengatakan ,"bahwa berita tersebut tidak benar dan Hoax sebelum di naikin berita, wartawan Davit menelepon dan meminta uang sebesar 25jt, kalau tidak mau naik berita,dan itu suatu tindakan pemerasan, ucap, Dadan dalam  video tersebut,  sehingga  Davit melaporkan tindakan pencemaran nama baik, Media Rajawali news dan juga atas nama dirinya, (Davit Sanjaya-red).

Ketua Iwo Indonesia Kabupaten Purwakarta Ridho mendesak pihak penegak hukum segera memproses  menindak tegas oknum PLT Kades Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

 Ini adalah salah satu tindakan intervensi dan membelenggu kebebasan pers di Indonesia khusus di Kabupaten Purwakarta ucap Ridho Ketua IWO Indonesia Kabupaten Purwakarta.

Lanjut Ridho " Pihak penegak hukum harus segera menindak tegas oknum PLT Kades Pasirmunjul yang telah memfitnah dan melakukan tindakan pencemaran nama baik di medsos.

' wartawan adalah Ratu Dunia , pilar demokrasi yang ke -4 dan wartawannya di Lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.

"Barang siapa yang sengaja menghalang halangi tugas wartawan untuk melakukan liputan jelas sekali hukumannya di pidana   2 tahun penjara denda maksimal, 500 juta tegas Ridho.


Amun JG/Suryo

Komentar Anda

Berita Terkini