Sengketa Lahan Ahli Waris Di Desa Sukawangi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Selesai

/ 1 Agustus 2021 / 8/01/2021 12:29:00 PM

 

KAB.BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Sengketa lahan waris yang ada di desa Sukawangi kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi yang sampai saat ini belum terselesaikan, karena ada dugaan Oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Oknum yang dimaksud adalah yang mengakui lahan dengan luas tanah hampir kurang lebih 28Ha yang dikuasai oleh oknum tersebut dan ahli waris sudah memenangkan di pengadilan dan dimenangkan sepenuhnya oleh pihak ahli waris, Jum'at 30/07/2021.


Kuasa hukum ahli waris Ius Soliwanto, S.H mengatakan kepada pihak media bahwa oknum tersebut sudah menguasai hak tanah yang bukan haknya yaitu selama hampir 20 tahun lebih, disini ahli waris tidak mengetahui sama sekali bahwa tanahnya sudah dikuasai oleh oknum tersebut, "ujar Ius.

Kalo kita hitung dengan luas tanah kurang lebih 28Ha jika disewa perhektarnya 15jt/tahun, dikalikan 28Ha berapa uang yang dihasilkan kepada oknum tersebut, maka dari itu kuasa hukum dari pihak ahli waris akan merebut kembali lahan yang dikuasakan oleh oknum tersebut siapapun dibelakangnya.

Keputusan pengadilan sudah jelas memenangkan kepihak ahli waris bahwa lahan tersebut sudah jelas-jelas milik ahli waris, dalam waktu dekat ini lurah sukawangi Sekam akan melayangkan surat kepihak oknum tersebut dan dalam waktu 3 atau satu minggu ini pihak ahli waris akan memasukan alat berat kelokasi tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Ius mengatakan ke media klo memang bukan haknya tolong kembalikan kehaknya yaitu pihak ahli waris yang pemilik sebenarnya, umur kita sudah diatur oleh Allah, janganlah merebut hak orang lain apalagi bicara masalah tanah, "kilahnya.

Amun/Jefry Gobang

Komentar Anda

Berita Terkini