Kepala BPBD Lahat Ijinkan Pasar Malam, Polres Lahat Berikan Garis Polisi

/ 26 September 2021 / 9/26/2021 02:34:00 PM

  


Laporan : Bambang.MD

     SUMSEL,LAHAT,POLICEWATCH.NEWS:

Sempat beroperasi beberapa malam, wahana permainan pasar malam yang berada di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat akhirnya disegel tim gabungan Polres Lahat. Pasalnya, beroperasinya pasar malam ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwajib yakni Polres Lahat.

Sempat beroperasi beberapa malam, akhirnya akibat gaya koboy pemilik usaha, tepatnya pada Sabtu, (25.09.2021) tim gabungan Polres Lahat yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi didampingi KBO Reskrim Iptu Abu Nawas, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Maulana SH, Kasat Samapta Sabhara AKP Afrianto SH, Kanit Reskrim Aiptu JS Ritonga serta beberapa personil Polres Lahat melingkaran police line pada wahana dimaksud.

Dalam tindak pidana yang melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP, mengingat situasi masih dalam Pandemi Covid 19. Sangat disayangkan, bahkan salah satu oknum Satgas Covid 19 Lahat berinisial AP (Sekretaris Satgas Covid 19) bahkan telah berani memberikan izin kepada pemilik supaya bisa mengoperasikan pasar malam tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 23 September 2021 lalu, sekira pukul 20.56 media ini menghubungi Arman pemilik wahana pasar malam di nomor telpon 0813-6935xxx untuk menanyakan perihal siapa yang telah memberikan izin operasi pasar malam miliknya. Secara gamblang Arman menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi izin dari Satgas Covid 19 Lahat.

“Ada ijin dari gugus covit pak, Sekretaris pak ali apandi,”ujarnya singkat.

Saat media ini menanyakan, terkait izin lainnya dari lembaga berwenang yakni Polres Lahat. Arman menjawab bahwa izin lainnya masih dalam kepengurusan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menutup wahana pasar malam tersebut karena beroperasi tidak ada izin resmi pihaknya. Pemilik melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP.

“Sudah kita pasang police line untuk dilakukan penyelidikan. Sangat disayangkan, apalagi sekarang masih dalam masa pandemi,”pungkasnya, seraya menerangkan pemilik sudah dibawa ke Polres Lahat guna diminta keterangan, proses hukum lebih lanjut.


Sumber : detiksriwijaya.com

Komentar Anda

Berita Terkini