Laporan : Bambang.MD
PALEMBANG, policewatch.news - Sidang Lanjutan Terdakwa Juarsah Bupati non aktif Kamis 2 september 2021, digelar di PN.Tipikor Palembang jalan kapten Rivai Palembang,
Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK, Muhammad Asri Irwan usai persidangan terdakwa Juarsah Bupati Muara Enim nonaktif di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/9/2021).
“KPK terus mendalami, menggali dan menyelusuri 25 anggota DPRD Muara Enim dalam dugaan kasus ini. Untuk itulah dalam perkara jilid 1 (terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim) hingga perkara terdakwa Juarsah untuk 25 anggota DPRD tersebut kami sebut dalam dakwaan kami Selaku JPU KPK" ujarnya
Dilanjutkannya, dalam persidangan terdakwa Juarsah yang berlangsung di Pengadilan Tipkor Palembang, pihaknnya juga akan terus menggali terkait 25 anggota DPRD yang diduga ikut menerima suap dalam perkara itu.
“Tunggu saja, kami akan terus mendalaminya. Tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku-pelaku lain yang akan kita jerat dalam tindak pidana ini,” singkatnya.
Ini Nama Nama
1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg."
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg"
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg"
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg
17. Agus firmansyah 100 sebelum pileg"
"18. Subhan 200 juta setelah pileg
19. Irul 200 juta sesudah pileg
20. Erizon 200 sesudah pileg
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg
23. Misran 200 juta setelah pileg
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg.