Kuasai Barang Haram 5'58 Gram,Seorang Pemuda Di Kopang Lombok Tengah Diciduk Tim Cobra Polres Loteng.

/ 1 September 2021 / 9/01/2021 02:21:00 PM

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah, (NTB).

 Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, di wilayah Kecamatan Kopang.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial BH (38) pada hari Minggu 29/8 sekitar pukul 20.00 Wita," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK di Praya, Rabu 1/9.


Ia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 15 paket klip transparan narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 5,58 gram, satu HP merk Sony, satu HP Merk Asus, satu HP merk Nokia dan satu HP merk Prince.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, satu buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 162.000 serta serangkaian alat hisap.

"Tersangka beserta barang bukti kita amankan di rumahnya di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang," ujar Hizkia.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kopang. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada rumah pelaku.

"Dari keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut dibelinya di Wilayah Kecamatan Janapria," pungkasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini