Merasa Profesi Wartawan Dilecehkan, Kabiro Media Cetak Lapor Polisi

/ 20 September 2021 / 9/20/2021 10:45:00 PM

 


      POLICEWATCH.NEWS, SITUBONDO:

Seorang wartawan senior yang bertugas sebagai pimpinan biro media cetak koran harian Memo-X biro Situbondo, Bang Imam (38) panggilan akrabnya koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo itu mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Situbondo, kedatangannya bermaksud untuk melaporkan seorang preman kampung berinisial YD ( Cungle ) atas dugaan pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan akibat ucapannya.

Tolak Imam Riyanto SS saat diwawancarai, membenarkan kalau dirinya telah melaporkan YD, ke Polres Situbondo dan telah di terima oleh  anggota kepolisian resort (Polres) Situbondo dengan Surat tanda terima laporan polisi/ pengaduan Nomor: SLTTLPM/136/IX/2021/JATIM/RES SITUBONDO. Senin tanggal 20 September 2021 jam 11.00 WIB atas pencemaran nama baik profesi wartawan beserta dirinya pribadi.

“Sebenarnya saya tidak mau lapor polisi, tapi saudara YD malah terkesan menantang di depan temanya dan itu dia sampaikan ketika saya mengatakan apa yang telah dilakukan oleh saya karena memberitakannya dulu,” ujar Imam (20/9/2021) tadi.

Dalam laporan tertulis Imam menyesalkan YD mengatakan bila dirinya dikatakan bahwa wartawan itu sama seperti kotoran orang, YD dalam perkataanya yang menyudutkan dirinya dan menantang dirinya Dan akibat ulah YD tersebut. Imam mengaku merasa nama baiknya tercemarkan.

“Jelas saya merasa tidak senang dan tercemarkan nama baik saya, karena akibat perkataan tersebut membuat terganggunya konsentrasi saya dalam melakukan aktifitas keseharian saya,” tuturnya

Dikatakan Imam, terkait dengan laporan polisinya ke Polres Situbondo, dirinya berharap kepolisian dapat melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum. Dan dirinya meminta kepada Kapolres Situbondo segera mengintruksikan personilnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, dan segera mengamankan pelaku guna memberikan efek jera dan tidak merusak citra atau nama baik orang lain.

“Biar YD itu menerima ganjaran atas perbuatannya, dan laporan polisi ini sebagai bentuk tanggung jawab saya secara pribadi yang tentunya punya harga diri. Jadi saya berharap kedepan para awak media di situbondo selain dilindungi UU Pers juga dapat dilindungi oleh APH, karena sekarang sudah terbit Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Imam. ( Dor).

Komentar Anda

Berita Terkini