BREAKING NEWS
Laporan : Bambang.MD
JAKARTA,policewatch.news:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agendakan untuk Pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang dijadwalkan Selasa (21/9/2021);
Hal ini dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri kepada policewatch.news bahwa besok pihaknya menjadwalkan pemanggilan Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi selaku saksi terkait perkara dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 ujar " Ali Fikri.
Ali Mengaku Hal ini atas pertanyaan rekan rekan media terkait panggilan saksi saksi dalam perkara dugaan TPK pengadaan tanah Munjul, dapat kami sampaikan bahwa
Informasi yang diterima policewatch.news, Ali membenarkan besok Tim Penyidik KPK, mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka (YRC) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih.
Menurut Ali Fikri Pemanggilan seseorang sebagai saksi, Tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang " ungkapnya
Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara Tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud ucap "Ali Fikri.