Pukul Wartawan, Oknum Sekjen LSM LARM-GAK Ditetapkan Tersangka Polres Lamongan

/ 25 September 2021 / 9/25/2021 08:58:00 PM

 





      POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA:

Ketua Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) Banyuwangi memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil menangkap dan menaikan status sebagai tersangka kepada seorang oknum yang mengaku sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LSM LARM-GAK) yang di duga telah melakukan kekerasan terhadap salah satu wartawan media Cyber Biro Lamongan. Sabtu (25/09/2021).

Ketua Petaka, Nanang Slamet mengungkapkan, dirinya sangat bangga atas kerja keras Satreskrim Polres Lamongan, karena telah menaikan status menjadi tersangka terhadap BA seorang oknum yang mengaku sebagai Sekjen dari LSM LARM-GAK  yang masih buron. Sedangkan R sudah resmi di tahan sejak seminggu terakhir.

“Saya memberikan apresiasi kepada POLRI, khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang Oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap Wartawan Media Cyber Biro lamongan,” katanya.

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Ia berharap, Insial BA segera bisa di tangkap dan di proses sesuai hukum dan bisa membuat mereka merasa jera karena atas perbuatanya tersebut. “semoga polisi segera secepatnya berhasil menangkap BA,” pinta Nanang.

Menurut ketua Petaka, semestinya LSM dan Media harus bersinergi untuk menjalankan tugas di lapangan sebagai kontrol sosial, bukan saling main pukul atau saling lapor demi mementingkan diri sendiri, bahkan untuk memperkaya diri sendiri menjadi Baking seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“LSM, Media terlebih lagi pengacara itu mesti harus Bersatu, dengan demikian kita akan menjadi kuat,” pintanya.

Masih kata Nanang, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Apalagi sampai memukul atau membunuh wartawan, perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di indonesia,” cetusnya.

Nanang menambahkan, UU Pers mengatur, wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugas, samalah dengan penyidik,” tegasnya

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oknum LSM terhadap wartawan melanggar UU Pers. (Dr)

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers Berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Komentar Anda

Berita Terkini