Terungkap Sidang Lanjutan Juarsah Tiga Kontraktor Dihadirkan Uang Rp 1 M untuk Biaya Istri Maju Caleg dan THR

/ 16 September 2021 / 9/16/2021 11:32:00 PM

 


Laporan : Bambang.MD

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Sidang lanjutan yang digelar hari Kamis (16/9/2021) di PN.Tipikor Palembang dalam  kasus suap 16 proyek pengerjaan jalan yang di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim APBD Tahun 2019 yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sebanyak tiga orang saksi yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek.

Mereka yakni Iwan Rotari, Erwan Gustian dan Khairudin.

Saksi Iwan Rotari mengatakan, bahwa dirinya memenangkan sebanyak empat proyek pengerjaan jalan pada 2019 lalu dengan nilai mencapai Rp 25 Miliar.

Namun, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar (sudah vonis) saat itu meminta fee sebesar Rp 2,5 miliar.

"Tetapi hanya saya sanggupi Rp 1 miliar," kata Iwan dihadapan majelis hakim. 

terjadi kesepakatan, Elfin kemudian menemui Iwan untuk mengambil uang Rp 1 miliar

Uang tersebut selanjutnya dibawa oleh terpidana ke rumah pribadi Juarsah di Palembang usai ia mendapatkan kontrak pengerjaan proyek.

"Saya berikan bertahap, pertama Rp 500 juta kemudian seminggu setelahnya Rp 500 juta. Saya tidak tahu uangnya untuk apa," ujarnya.

Menurut Iwan, ia terpaksa memberikan fee itu karena takut dalam proses pencairan tender proyek akan dipersulit.

"Saya terpaksa, kalau pun saya tidak kasih (fee) tahun depan, administrasi saya disulitkan. Dari pada rugi?," ungkap Iwan.

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz menjelaskan, bahwa uang Rp 500 juta pertama yang diberikan Elfin kepada Juarsah digunakan untuk istrinya yang sedang maju sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

Sedangkan pada pencairan kedua sebesar Rp 500 juta, dipakai Juarsah sebagai Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR)

 yang terjadi di Muara Enim ini sudah lebih dulu menjebloskan bupati sebelumnya, Ahmad Yani ke penjara dengan masa hukuman selama 5 tahun.

Ia dipenjara karena menerima suap sebesar Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan. 

Kemudian, Juarsah naik menjadi bupati definitif. Ia pun ternyata ikut menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan hingga saat ini.

Komentar Anda

Berita Terkini