Hanya berjarak kurang lebih 1 km dari Polres Rohil pembiaran kencing CPO terjadi

/ 24 Oktober 2021 / 10/24/2021 11:21:00 AM

 

ROKAN HILIR RIAU, POLICE WATCH NEWS 

Maraknya kencing CPO terjadi, Meminta kepada Kapolres kab. Rokan hilir agar segera mengusut Praktil usaha penampungan CPO di Rohil, seprti tepatnya di Kelurahan Banjar XII, kec. Tanah putih, kab. Rohil, diduga Ilegal dan beroperasi dengan jelas di penggir jalan lintas tanpa tersentuh Hukum.

Sementara itu, hasil peliputan awak media ini bersama rekan media lain, pada Rabu lalu, (20/10/21).

 langsung terjun ke lokasi itu,  dan telah mengabadikan momen foto tampak gambar, tepat di lokasi dan gudang yang ternyata benar ada tempat praktik penampungan minyak CPO diduga Ilegal, dengan tempat yang sangat strategis dekat dengan (Mapolres )  Markas Polres Rokan Hilir, juga pemukiman masyarakat, kurang lebih 20 meter antaranya Gedung RPS.

Pada saat awak media ini bersamaan dengan media lain mendatangi lokasi kegiatan penampungan CPO, ada beberapa Lelaki sedang memompa dari bak penampungannya dan di muat lagi ke Mobil Tangki lain yang mungkin di duga akan di perdagangkan lagi ke pihak lain secara gelap, diketahui Lelaki itu berinisial H.


Ironisnya pada saat awak media  berbincang kepada H, dan sambil menghubungi yang diamaksud, kepada awak media saat dimintai keterangannya terkait penampungan CPO diduga ilegal itu,  berkata"jika usaha yang mereka geluti itu sudah di beckup oleh oknum salah satu wartawan senior di Rohil,  "jika orang bapak mau dapat upeti" (bagian) bapak harus berurusan dengannya singkat H menjelaskan.


Tambah nya H itu lagi, kalau masalah sama orang media, kami sudah perwakilkan sama dia (Oknum red ) sambil ber nada dengan Arogan " kenapa bapak masuk  tanpa permisi ke Pos penjaga di depan, tak lama kemudian akhirnya awak media ini bersama temanya pun di giring lelaki itu keluar sambil marah marah, sesampai di depan memang ada tampak sebuah pondok di depan seperti layak nya Pos Siskamling.


Di sanapun kami di perkenalkan sama Salah seorang Lelaki yang mana Lelaki tersebut mengaku aggota TNI dari Koramil, nah jelas lah sudah jika penampungan Kencing CPO ilegal itu memang telah di Beckup oleh pihak oknum oknum yang turut mengambil keuntungan.


Padahal jelas jelas tindak paraktik penampungan CPO yang di duga ilegal itu  telah melanggar Pasal 372 dan dapat di pidana  4 tahun penjara. Sampai berita ini di turunkan Awak media yang meliputnya meminta kepada pihak yang berwenang agar segera ditindak sesuai Hukum yang berlaku di NKRI ini.



(Muchlis Efendi)

Komentar Anda

Berita Terkini