Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka AN,AA dan LS Dugaan Korupsi Masjid Raya

/ 3 Oktober 2021 / 10/03/2021 07:30:00 PM

 


Pewarta : Bambang/AWDI

       POLICEWATCH.NEWS, PALEMBANG, Akhirnya Kejati Sumatera Selatan menetapkan 2?3 tersangka baru dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, 

2 di antara tersangka baru itu merupakan pejabat aktif Pemprov Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan kepada awak media dalam keterangan pers pada jumat (1/10/2021)

" bahwa ketiga tersangka baru itu termasuk Plh Asisten III Setda Sumsel, Akhmad Najib.

Selain Akhmad, 2 tersangka lainnya adalah Kabag Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni, serta pihak dari kontraktor PT Indah Karya, Loka Sangganegara. mereka ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti cukup.

"Pemeriksaan kepada tiga saksi dimulai pukul 09.00. wib Mulanya diperiksa sebagai saksi, kemudian cukup bukti untuk dijadikan tersangka dan langsung dilakukan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang," ujar " Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman.

Salah satu tersangka Akhmad Najib sempat mengeluh sakit, tapi setelah pemeriksaan kesehatan, ia dinyatakan sehat. Najib pun menyusul ke Rutan Pakjo untuk ditahan selama 20 hari ke depan seraya menunggu waktu persidangan.

Ketiganya dijadikan tersangka atas tugasnya masing-masing dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak. Khaidirman menjelaskan, seharusnya penyidik memeriksa empat orang hari ini. Namun, nama terakhir, yakni AR, mengaku sakit sehingga pemeriksaan ditunda.

"Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terang " Khaidirman

Dalam persidangan Selasa (28/9) lalu, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, bersaksi dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Namun, dirinya mengetahui perihal pengurusannya.

Saat itu, Pemprov Sumsel menganggarkan Rp50 miliar. Ia kemudian mendelegasikan Akhmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten III Kesra Setda Sumsel 


Saat ini, telah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. Empat diantaranya telah menjalani proses persidangan, salah satunya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Eddy Hermanto.

Ada pula Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.


Sementara itu, lima lainnya masih menunggu proses persidangan, yaitu Alex Noerdin, mantan Waketum Komite Olimpiade Indonesia Muddai Madang, mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing, Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman, dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi

Komentar Anda

Berita Terkini