KPAI Memediasi Pasangan IB dan SY Via Meetting Zoom Di Polda Lampung, meskipun Mediasi tersebut SY Tidak Proaktive

/ 16 Oktober 2021 / 10/16/2021 03:49:00 PM

 

POLICEWATCH,NEWS.15/10/2021. Terkait kisruh rumah tangga IB dan SY, membuat KPAI turun tangan, meski demikian mediasi tersebut SY yang merupakan Istri IB tidak Proaktive Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum IB, Alif Suherli Masyono, SH, bahwa Pihaknya juga tidak jelas apa alasan SY mematikan Meetting Zoom yang dilakukan di salah satu lorong di gedung Polda Lampung. 

Terkait tidak Proaktive SY, Kuasa Hukum IB merasa sangat kecewa, Alif Suherly masyono juga mengatakan bahwa SY sangat hebat. Sidang gugatan IB di Pengadilan Negeri Metro Minggu lalu tidak hadir juga, padahal dari PN Metro telah melayangkan surat panggilan, sekarang atau Kamis kemarin saat Meetting Zoom yang bertempat di Polda Lampung yang bersangkutan juga tidak proaktif Ini akan merugikan Diri Dia sendiri, kalau sudah dua Lembaga Pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya.

Terkait ketidak proakti SY, maka menurut Kuasa Hukum IB sangat wajar jika KPAI memberikan rekomendasi kepada Penyidik Polri dalam hal ini Kepolisian Resor Metro untuk melakukan langkah Hukum terkait berbagai laporan IB terhadap SY guna melakukan penyelidikan atas kasus kedua Warga Metro tersebut.

Karena KPAI memiliki kewajiban atau tugas yang diatur Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas 1. Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak. 2. KPAI berhak memberikan masukan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan Anak. 3. KPAI juga berhak mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan Anak. 4. KPAI juga berhak menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak. 5. KPAI mempunyai hak untuk memediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak. 6. Mereka juga berhak melakukan kerja sama dengan Lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang perlindungan Anak, terakhir 7. KPAI berhak memberikan laporan kepada Pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang ini.


Pewarta:Sm

Komentar Anda

Berita Terkini