BREAKING NEWS
Laporan :Bambang.MD
POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA GEDUNG KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menggelar konfrensi pers di gedung merah putih jalan Rasuna said Jakarta selatan Sabtu (16/10/2021)
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak
pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 15/10/2021, sekitar pukul 11.30 WIB Tim KPK telah
mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel dan sekitar jam 20.00 Wib tim KPK
juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta, yaitu sebagai berikut :
1.DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022
2.HM (Herman Mayori, ) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3.EU (Eddi Umari,)Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
4. SUH (Suhandy,) Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara)
5. IF (Irfan,) Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
6. MRD (Mursyid) Ajudan Bupati.
7. BRZ (Badruzzaman)Staf Ahli Bupati
8.AF (Ach Fadly)Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Kronologis Tangkap Tangan
Jumat tanggal 15 Oktober 2021, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang
nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang
diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga
EU. Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU;
EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di
Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.
Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA
disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih.KPK untuk dimintai keterangan.
Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar. Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana
korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut :
1.DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022.
2.HM (Herman Mayori,)Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
3.EU (Eddi Umari, tidak dibacakan) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
4. SUH (Suhandy,)Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Konstruksi perkara, diduga telah terjadi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa Proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan
Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi
Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi
Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa,
diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon
rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut ucap " Ali Fikri
Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai
proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb :
a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.
b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar.
c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar.
d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar
Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud
sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :
• SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat
(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan DRA, HM, dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau
Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada
para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 s/d 4 November 2021 di Rutan KPK, sbb :
1..DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
2.HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
3.EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
4. SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini,
Sebagai Pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan
sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Bukan justru menyalahgunaan kewenangannya untuk mengambil keuntungan
pribadi dari pengerjaan proyeknya. Demikian halnya bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan, sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas, sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi.
Alhasil pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat dan daya guna yang
optimal dalam mendukung perekonomian dan kemakmuran masyarakat