Pelaku Penggelapan Uang Tagihan Kabur Ke Babel Berhasil Diringkus

/ 6 Oktober 2021 / 10/06/2021 08:28:00 PM

 


Laporan : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - PRABUMULIH -  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si kepada policewatch.news (6/10)

Ia membenarkan saat ini telah diamankan pelaku penggelapan dana tagihan yang dilakukan pelaku JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN  ( 21 Tahun ) Warga Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir terhadap korban MAIL warga Palembang.

Adapun kronologis Pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 sekira pukul 07.00 wib korban MAIL  bersama dengan pelaku JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN dan saksi YON  membawa pesanan pelanggan alat alat bangunan dari kota  Palembang tujuan kota Prabumulih dan Kabupaten Pali dengan menggunakan mobil  L 300  untuk di distribusikan di 13 toko bangunan daerah Prabumulih dan Kabupaten Pali sekaligus pelaku melakukan penagihan bon atas pengiriman barang tersebut, dan setiba di jalan Jend. Sudirman Km Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Prabumulih setelah terlapor  melakukan penagihan  di toko bangunan dan kemudian  terlapor meninggalkan saksi YON  di TKP sendiri sedangkan terlapor hilang dan membawa uang tagihan tersebut sejumlah Rp. 29.000.000,- ( Dua puluh sembilan juta rupiah ), kemudian saksi YON menghubungi korban dan   memberitahukan bahwa terlapor melarikan diri bersama uang tagihan kemudian korban berusaha menghubungi handphone pelaku namun sudah tidak aktif lagi sehingga atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp 29.000.000,- ( Dua puluh sembilan juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan Pada Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama JON HERI als JON sedang berada di Jalan Air Salemba Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Kemudian penyidik Polres Prabumulih meminta bantuan Polrestabes Pangkal Pinang untuk mengamankan pelaku kemudian penyidik Polres Prabumulih menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku JON HERI Als JON Bin SUDIRMAN saat ini disidik oleh Unit Pidum  Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan

Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Komentar Anda

Berita Terkini