Pewarta : Bambang/Irin/AWDI
POLICEWATCH.NEWS - MUARA ENIM - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Telah menetapkan tersangka 11 anggota DPRD Muara Enim, dalam kasus dugaan korupsi fee proyek 16 paket Dinas PUPR Muara Enim, senilai hampir 130 milyar, terkait kasus OTT oleh KPK, sehingga menjerat Elfin Muctar, Ahmad Yani, Reza Okta Palevi, Aries HB, Juarsah, dan termasuk 10 anggota DPRD sudah ditetapkan tersangka oleh KPK,
Kemarin penyidik KPK memanggil empat saksi KS, MD, VE dan SK ke empat saksi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Senin (11/9)
Sementara Sekretaris Dewan Muara Enim Lido. S.SH dalam pesan singkat melalui Washhap Selasa (12/10) ia menjelaskan " Wass. Mohon maaf informasinya beliau berempat diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka yang 10 anggota DPRD "Berita sebelumnya
KPK Panggil Empat Anggota DPRD Muara Enim Inisial KS, MD,VE dan SK Dugaan Suap Fee Proyek PUPR Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (11/10/2022) memanggil sejumlah anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemanggilan tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 untuk tersangka ARK dkk.
"Hari ini (11/10) Dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri policewatch.news Senin (11/10/21).
Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan siaran pers ia mengatakan ada empat orang anggota DPRD Muara Enim yang akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.
Adapun keempat anggota DPRD Muara Enim yang periksa sebagai saksi tersebut, yakni:
1. KASMAN Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
2. MARDALENA Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
3. VERRA ERIKA Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
4. SAMUDERA KELANA Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa orang saksi terkait penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka.ujar " Ali Fikri.
"Para saksi yang dipanggil tersebut adalah empat pegawai di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Pemanggilan keempatnya masih terkait tersangka atas IG dan Kawan kawan.