Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Laksanakan Ulang Tahun Yang Ke 12.

/ 10 Oktober 2021 / 10/10/2021 06:31:00 PM

Policewatch-Lombok Tengah

Bertepatan dengan hari sabtu tanggal 9 Oktober 2021, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) genap berumur 12 Tahun, adapun refleksi kali ini bertemakan “Sinergi Bersama Membangun Negeri, Terus Bergerak hadirkan Solusi”.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial kabupaten Lombok Tengah Drs. H. Muliardi Yunus mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 12 kepada TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) se Indonesia, khususnya bagi TKSK Kabupaten Lombok Tengah yang tesebar di 12 Kecamatan, Sabtu (9/10/2021).


Drs. H. Muliardi Yunus, mengucapkan selamat ulang tahun yang ke 12 kepada TKSK, semoga di ulang tahun yang ke 12 ini kedepannya TKSK semakin maju dan berjaya , bersinergi dengan pemerintah terutama dalam hal pengentasan masalah sosial dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kabupaten Lombok Tengah” ujar Kepala Dinas.

Kadis Sosial kabupaten Lombok Tengah juga mengucapkan terima kasih kepada TKSK yang sudah 12 tahun bersinergi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Ahmad Wildan,  menjelaskan bahwa TKSK adalah Pilar Sosial yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di Kecamatan yang berjumlah 1 orang di setiap Kecamatan.

Selain tugas pokok tersebut, TKSK juga diberikan tugas sebagai Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan Program Sembako yang  di setiap Kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah. Dalam Pendampingan Program Sembako TKSK diberikan tugas untuk Sosialisasi, Pendampingan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Pelaporan pelaksanaan tugas setiap bulannya.

Selanjutnya dikatakan bahwa  Pembentukan dan Penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan dan terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

Adapun tugas umum TKSK yakni Melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, Dinas/instansi Sosial Provinsi, dinas/instansi Sosial Kabupaten/kota dan kecamatan.

Melakukan kerja sama serta koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.

Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak, dan Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ujarnya.

Sementara itu, di konfirmasi wartawan, Nurhayati TKSK Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah berharap semoga kedepannya TKSK bisa menjadi pilar dalam hal pengentasan permasalahan sosial di Kecamatan dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten. 

"FR"

Komentar Anda

Berita Terkini