Bandar Sabu Bersama iparnya, digelandang Polisi Kemapolres Mataram

/ 11 Desember 2021 / 12/11/2021 03:18:00 PM

 


POLICEWATCH-Mataram NTB.

Polresta Mataram lansung bergerak cepat sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram "Akp I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K" memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut. 


Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi. 10/12/2021.

Ketiga terduga pelaku  adalah" MM", pria 48 tahun, buruh harian, alamat Dasan cermen kecamatan Sandubaya Kota Mataram,  kemudian sdr. AB, pria 38 tahun , serta sdr. NASP, pria 46 tahun yang ternyata ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram. 

"Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar," papar Yogi. 


AB yang merupakan Bandar Sabhu membujuk keluarganya sendiri yaitu IMM dan INASP (ipar dari AB) yg tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk mau bekerja kepadanya dgn menjualkan sabhu miliknya. Dengan iming iming upah dan akan membiayai kebutuhan keluarga mereka berdua akhirnya IMM dan INASP akhirnya mau berkerja pada AB dengan menjalankan bisnis penjualan sabu milik AB, tambahnya


Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram brutto. Disamping barang bukti yang diduga sabu, tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi. 

"Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di mapolresta Mataram," jelas Yogi. 

Sebagai proses selanjutnya ketiga nya diancam pasal 114  (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini