Kepala Kel. Sebani Angkat Bicara Terkait Tercoretnya C Desa Atas Nama Djama'ali

/ 30 Desember 2021 / 12/30/2021 10:15:00 AM

  


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Pernah di beritakan sebelumya kasus sawah sengketa yang sudah banyak berdiri banyak rumah di mana objek tanah tersebut di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan antara Djama'ali (69) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dengan HK dimana C Desa atas nama Djama'ali yang berada di Desa bisa tercoret dan bahkan kini Djama'ali tidak bisa mengambil tanahnya lagi, lantaran sudah di jual ke orang lain, padahal ia tidak pernah menjualnya ke siapa pun lahan sawahnya seluas 800m2 dari hasil pemberia atau hibah dari pamanya tersebut.


Perlu di ketahui menurut Djama'ali asal mula tanah tersebut sampai di kuasai HK dan di perjual belikannya, di tahun 1982 tanah sawah tersebut di sewakan bapaknya ke inisial (HK) selama 20 tahun dan harusnya di kembalikan di tahun 2002 (sesuai perjanjian tertulis) hingga di tahun 2021 belum juga di kembalikan dan kalau saya suruh mengembalikannya, kata HK tanah tersebut sudah ia beli, pertanyaan saya,  "belinya ke siapa" dan mana bukti suratnya, saya menduga ada kong kalikong antra Seketaris Desa (Sekdes) inisial (Kl) di waktu ia masih menjabat di Kelurahan Sebani hingga surat C Desa milik saya bisa tercoret dan berganti nama wajib pajak lahan saya dengan nama orang lain," kata Djama'ali saat mengatakan ke awak media. 


"Saya tidak tau selama puluhan tahun buku C Desa saya di coret dan wajib pajak berganti atas nama orang lain di tahun 2017 kemarin saya baru tau, padahal saya tidak pernah menjual tanah tersebut.


Sementara itu Kepala Kelurahan Sebani Sukadi saat di temui tiem awak media beliaunya mengatakan untuk kasus tanah sengketa antara HK dengan pak Djama'ali saya memang sudah mendengarnya namun di kala itu saya belum bertugas di Kelurahan Sebani, objek tanahnya tersebut juga saya belum tau,  terkait untuk masalah C Desa atas nama Djama'ali saya sudah melihatnya dan memang di C Desa nama pak Djama'ali ada coretanya namun biasanya kalau ada tercoret terlampir surat perjanjian jual beli beserta kwitansinya sedangkan di C Desa atas nama Djama'ali tidak ada sama sekali keterangan apapun baik itu lembaran perjanjian jual-beli maupun Kwitansi yang terlampir. Rabu (29/12/2021)



"Memang sudah tercoret namun tidak ada sama sekali lampiran selebar kertas apapun, baik itu perjanjian jual beli maupun buku Kwitansi dan seharusnya kalau memang sudah di jual Djama'ali pasti ada kwitansi dan surat perjanjian jual beli,"ujarnya.



Setelah memberikan keterangan terkait C Desa, Kepala Desa mengajak tiem awak media meninjau objek tanah sawah yang di sengketakan tersebut dan beliaunya mengatakan dan berjanji dirinya akan membantu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil HK dan mempertemukanya dengan Djama'ali supaya kasus ini bisa di selesaikan kalau bisa secara kekeluargaan 


"Segera akan saya panggil HK untuk saya mintai keterangan terkait masalah tanah tersebut dan mempertemukanya dengan Djama'ali, kalau bisa kita duduk bersama dan di selesaikan bagaimana enaknya supaya masalah ini bisa selesai," tukasnya Lurah Sebani. Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini