M Rodhi : Majelis Hakim PTUN Harus Panggil POLINES dan Buka Dokumen Secara Transparan Dalam Pesidangan demi Tegaknya Hukum dan keadilan

/ 3 Desember 2021 / 12/03/2021 02:47:00 PM

 

Ketua Harian DPN (LIDIK KRIMSUS RI ) 

Dalam Persidangan PTUN jangan sampai menimbulkan masalah baru yang di anggap melanggar undang-undang Keterbukaann Infoirmmasi Publik (KIP)

Semarang, Policewatch,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang kembali menggelar sidang gugatan ketujuh, pada Kamis (2/12/2021) terkait disinyalir adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir dan melibatkan banyak pihak pada pelaksannaan penjaringan perangkat desa di desa Sumber Agung,Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan  7/6 lalu

sidang gugatan perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh  gugatan dilakukan oleh Akhmat Suwanto dan Siti Chatimah (penggugat) yang merasa dirugikan dari hasil nilai dan prooses saat penjaringan perangkat desa didaerahnya

Melalui  WhatsApp Kepada Awak media Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional  Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI ) M Rodhi Irfanto SH Menyampaikan akann menyurati  Ketua  PTUN semarang ,dan meminta Majelis Hakim PTUN untuk memanggil/menghadirkan pihak POLINES dan membuka semua Dokumen ,dalam gugatan perkara nomor 89 dan 90 atas nama Akhmad Suwanto dan Siti Khalisoh dalam sidang berikutnya papar  Rodhi 03/21

 Lebih Lanjut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI mengatakan bahwa hasil seleksi, hasil materi kemudian hasil dokumen berdasarkan penilaian itu semua  merupakan dokuman publik yang harus dibuka untuk pembuktian kepada masyarakat,  khususnya  kepada pihak yang  penggugat dalam persidangan  karena semua itu bukanlah sebuah Dokumen Negara yang harus di tutup-tutupi

POLINES Semarang harus dihadirkan dalam persidangan karena POLINES adalah perguruan Tinggi yang di Pihak ketigakan dalam Pelaksanaan Test 7 juni lalu 

Muncul mosi tidak percaya bahkan petisi karena adanya dugaan kecurangan yang sistimatis, masif dan terorganisir juga  ketidak transparannya , tak cuma itu Dugaan adanya Tindak Pidana JUAL BELI JABATAN, PUNGLI juga Grativikasi dalam proses penjaringan perangkat desa serentak di kabupaten grobogan  pada juni lalu bahkan kasus tersebut juga sudah saya laporkan ke BARESKRIM MABES POLRI pada bulan juli 2021 lalu kata Rodhi

Pandangan saya semua Dokumen  harus dibuka dipersidangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kalau dokumen itu baru bahan yang akan diajukan dalam ujian maka dokumen itu menjadi rahasia,"tapi kalau sudah terlaksana dan ada dugaan dugaan kecurangan bahkan mennjadi sebuah sengketa maka Wajib Hukum nya untuk di buka,  jangan sampai menimbulkan masalah baru yang di anggap melanggar undang-undang Keterbukan Infoirmmasi Publik (KIP)pungkasnya.

Pewarta: Sapta

Komentar Anda

Berita Terkini