PENGUSAHA KARAOKE MELANGGAR 3 PERDA, APARAT YANG BERWENANG DIMOHON UNTUK MENINDAK TEGAS TEMPAT KARAOKE ILIGAL DI JEPARA DI TUTUP

/ 12 Desember 2021 / 12/12/2021 07:59:00 PM

 


PoliceWatch News,, Jepara - Dengan di tetapkannya PPKM Lewel 3 Covid 19  oleh Pemerintah  Cafe karaoke di Kabupaten Jepara, tetap buka dan tidak memakai prokes, dilihat langsung awak media Investigasi Police Watch News yang mendatangi beberapa titik tempat Cafe karaoke, Ironis sekali dan penuh mudharat, karena terjadi pembiaran oleh instansi terkait, khususnya APH atas beroperasi dan maraknya usaha Cafe karaoke ilegal di Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, dan W, Bar, dan D Bar, di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, 11/12/2021.

Sedangkan kawasan karaoke ilegal di Kabupaten tetangga yaitu LI atau Lorong Indah yang berada di Kabupaten Pati sudah bisa di tutup oleh Pemkab Pati. Dan di Kabupaten Kudus pun sudah ditutup sesuai Perda. Tentunya hal ini menjadi contoh bagi instansi berwenang di Kabupaten Jepara untuk bisa contoh langkah Pemkab Pati dan Pemkab. Kudus yang dengan tegas menegakkan Perda atau peraturan dalam hal penutupan lokasi maksiat dan rawan di wilayahnya.

Warga sekitar mohon Aparat Berwenang Tindak Tegas Kafe Karaoke Ilegal di Pantai Pungkruk, dan tempat cafe karaoke  hiburan malam W bar,  D bar, dan lainnya di Kab. Jepara.

 

Pada tanggal 8 November 2021, Kabupaten Jepara yang dikenal merupakan kota santri dan mayoritas penduduknya muslim. Namun anehnya, masih ditemukan dan beroperasi tempat-tempat karaoke ilegal yang diikuti dengan peredaran minuman keras didalamnya, hal ini jelas melanggar Perda No. 9 Tahun 2016, dan Perda No. 2 Tahun 2013, serta Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.


Pelanggaran atas ketiga Perda Kabupaten Jepara, bisa ditemukan di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, dan Jeapra, dan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tepatnya Cafe Pantai Pungkruk atau biasa disingkat PU, W,barr, D,barr.dengan terlihat jelas setiap malam beroprasi menjajakan perempuan dan di temani minuman keras.


Jurnalist : Red team

Komentar Anda

Berita Terkini