POLSEK CLUWAK MENINDAK DENGAN TEGAS PENGRUSAKAN TANAMAN KETELA DI LAHAN SEWA HGU PT. ATAM SARI RUPUN DAN 9 ORANG RESMI MENJADI TERSANGKA

/ 21 Desember 2021 / 12/21/2021 12:28:00 PM

 

JEPARA POLICEWATCH NEWS -- Pada hari Senin, 20/12/2021 Konfrensi Pers, Dengan adanya laporan warga masyarakat terjadi tindak pidana pengrusakan tanaman ketela pohon milik petani  yang dilakukan oleh 9 orang pelaku, pengrusakan tanggal, 16 Desember 2021 di lahan sewa  tanah HGU PT. Atam Sari Rupun Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Dengan adanya aduan/laporan warga kasus tindak pidana pengrusakan melawan hukum  ini, Polsek Cluwak AKP Tri Gunarso, SH bersama anggota begerak cepat ke lokasi atau TKP benar adanya pengrusakan beberapa titik tanaman tela pohon batangnya  dibabat dan dijabut oleh 9 orang pelaku, kami pasang garis Polisline. 

Pengrusakan di pimpin atau dikordinir inisial AC bersama - sama  jumlah 9 orang pelaku kami amankan langsung dibawa ke Polsek Cluwak Pati,  9 orang pelaku, sampai saat ini dalam penyelidikanya sudah resmi menjadi tersangka dan kami titipkan di tahanan Polres Pati demi kaamanan dan kesehatan,, Kata Polsek Cluwak Tri Gunarso.


Beberapa kali saya sebelumnya di intimidasi dan di somasi oleh koordinator pelaku  dengan nada acaman kalau ketela pohon tidak di jabut, kami akan  lalukan pengrusakan tanaman ketela pohon kamu  lagi, saya tidak menghiraukan dan saya tidak menanggapinya, karena saya tidak ada permasalahan dengan pelaku, setelah itu terjadi pengrusakan lagi beberapa titik tanamannya hari kamis tanggal 16/12/2021. 

Saya mohon kasus tindak pindana ini betul - betul serius ditangani sampai dimeja hijau dan pelaku bisa jera dan tidak main hakim sendiri,, Ungkapnya.

Perkara kasus tindak pindana pengrusakan di sertai nada ancaman ini merugikan petani/penyewa lahan A 57, apa lagi tanaman ketela pohon baru umur 6 bulan belum waktunya di panen, jadi petani jelas merugi dan  adanya nada ancaman pelaku maka kami penegak hukum serius menamgani dan menjerat sesuai perundang - undangan yang berlaku.


Pelaku atau  tersangka di ancam Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa, “Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,, Pungkas Tri Gunarso.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini