PT. WKS dan PT. GBUB Dianggap Meremehkan hak Asmadi yang telah dirugikan.

/ 3 Desember 2021 / 12/03/2021 01:42:00 PM

 

ROHIL,( RIAU) POLICE WATCH NEWS

Sejak pekerjaan Penanaman Pipa Milik PT. PERTAGAS dulu milik ( PT.CPI ) terhitung mulai Bulan July tahun 2021 yang lalu, sampai hari ini Jumat 03 /11/ 2021, tepatnya di Depan Rumah Asmadi (40 ) yang terletak di Jln Lintas Riau - Sumatra KM 3 Balam kepenghuluan.Bangkopermata, kec. Bangko pusako, kab Rokan hilir Riau. 

Akibat dari pekerjaan Penggalian penanaman pipa diketahui milik PT PertaGas, Rumah Asmadi pun mengalami kerusakan (Retak bagian badan banguna) pasca kejadian kerusakan bagian rumah Asmadi,  Asmadi sempat meminta pekerjaan di hentikan sebelum kerusakan rumahnya diperbaiki seperti sediakala, akhirnya pekerjaan penggalian pun sempat berhenti beberapa waktu yg tidak di tentukan dengan niat negosiasi antara kedua belah pihak.

Menurut keterangan Asmadi kepada Awak Media ini, Pada tanggal 23 November 2021 yang lalu, pihak PT. WKS mewakili a/n ( Ridwan ) sebagai kontruksi, dan PT. GBUB mewakili a/n ( Sakuman ) jabatan Humas, dan PT DDC, diwakili Musmulyadi sebagai Humas.

Ketiga perwakilan Perusahaan  yang mengerjakan galian itu telah membuat kesepakatan, dan akan mengganti kerugian Kerusakan rumah Asmadi dengan cara memperbaiki dan membayar Rp.500.000., selama dalam pekerjaan selesai. Dengan membuat pernyataan tertulis di atas kertas dengan 2 ( dua )  Materai Rp. 6000., dan di tandatangani pihak pihak. 

Sewaktu pembuatan surat perjanjian turut hadir Pihak kepolisian dari Polsek Bangko pusako dan Anggota Polres Rohil terang Asmadi.

Namun sangat di sayangkan, sampai saat berita ini di kutip dari pihak Asmadi, Asmadi menjelaskan telah membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan hilir di Uj.Tanjung, melalui Kuasa Hukumnya Daniel Pratama SH MH. Dan Josua Sitinjak SH, untuk mencari Keadilan atas yang di alaminya, karna Asmadi menganggap dirinya telah di sepelekan oleh pihak yang telah melalaikan janjinya atas Janji Perbaikan dan ganti rugi.


Masih keterangan Asmadi, menjelaskan kerugian yang ia alami bukan lagi hanya kerusakan fisik bangunan, namun juga waktu, dimana Asmadi di suruh Memindahkan semua isi Tokonya agar Pihak PT segera mengerjakan, namu sampai berita ini diturunkan oleh awak media policewatch pihak PT tak kunjung melaksanakan sesuai perjanjian yang Tertulis dalam surat perjanjian yang mereka perbuat. 


Oleh karena keterlambatan Pihak PT yang tak kunjung mengerjakan Asmadi pun menuturkan keluhannya, dirinya sangat merasa dirugikan, dimana Usahanya telah Tutup selama surat perjanjian PT itu di Sepakati dan entah kapan di kerjakan Saya tidak tahu kata Asmadi mengakhiri keterangan nya.  

 


( Muchlis efendi )

Komentar Anda

Berita Terkini