Tumpukan Sampah Jl. Ahmad Yani Bawah Underpass, Mengundang Aroma Bau Tak Sedap.

/ 9 Desember 2021 / 12/09/2021 10:58:00 PM

 


Laporan:Amun JG

Kota Bekasi,Policewatch.News: Tumpukan sampah yang berserakan di Jalur Protokol Jl. Ahmad Yani di bawah Underpass Kota Bekasi, mengundang bau tak sedap.

"Cengli selaku pengawas Jl. Ahmad Yani - sigap mendatangi lokasi sampah, langsung meberikan perintah kepada anak buahnya untuk membersihkan Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan  jl. Ahmad Yani Jalur Protokol Kota Bekasi".

Kalau tidak dibersihkan selain mengundang aroma bau tak sedap hal itu sangat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan, terlebih warga yang berada di sekitar dimana tempat lokasi titik adanya tumpukan sampah," ungkap Cengli pada media online, Kamis. (09/12/2021)


Apalagi Jl. Jalur Protokol sering dilalui oleh pengguna jalan baik roda dua dan juga roda empat yang menjalankan aktivitas sehari-hari, harus tetap terjaga Kebersihan lingkungannya jangan sampai ada tumpukan sampah di setiap sisi jalannya, "Ungkap Cengli.

"Membuang sampah sembarangan tentu saja dapat mengakibatkan kerugian yang tidak bisa dianggap sepele".

Banyak dampak yang sangat berpengaruh akibat membuang sampah sembarangan salah satunya ;

1. Mendatangkan bau tak sedap

2. Mendatangkan banjir

3. Mendatangkan berbagai macam penyakit dan

4. dapat mencemari lingkungan


"Menurut Cengli selaku PENGAWAS Dinas Lingkungan Hidup jalur Protokol Jl. Ahmad Yani Kota Bekasi, Tumpukan sampah jangan sampai menumpuk di lokasi yang sama, untuk itu harus ada kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.


"Apabila ada Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran dengan unsur kesengajaan, membuang sampah tidak pada tempatnya wajib di tindak tegas berdasarkan PERDA NO. 04 Tahun 2012, "ungkap Cengli pada Media online.


Disitu sudah jelas ada sanksi yang mengikat kepada para pelanggar, baik denda dan juga pidana.


Sebagai kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan. Peran Pemerintah dalam hal ini juga sangat diperlukan, dengan peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Selain itu Para pengawas lapangan dinas Lingkungan Hidup Jalur Protokol Kota Bekasi khususnya agar wajib melakukan monitoring kontrol di lapangan, untuk menimalisir titik wilayah yang di jadikan pembuangan sampah.


Untuk itu mulai sekarang marilah kita membiasakan membuang sampah harus pada tempatnya.


Pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah.

Komentar Anda

Berita Terkini