Kepala Bidang Dinas Sosial.Mengatakan,BPNT (Sembako)Masih Dalam Pengawasan PSBPK.

/ 20 Januari 2022 / 1/20/2022 02:00:00 PM

Policewatch-LombokTengah.

Turunnya peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2021 tentang Kementrian Sosial (Kemensos) menambah nomenklatur yang meniadakan Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM).

Perubahan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan Program dibawahnya, salah satunya Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) Sembako 

Berdasarkan Perpres yang sudah di tanda tangani Presiden Joko Widodo pada bulan Desember lalu, di pastikan Program Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Sembako tahun 2022 akan terus berjalan dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan BPNT Sembako.

Dikonfirmasi Wartawan terkait hal tersebut di atas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Kabupaten Lombok Tengah yang akrab di sapa Dede pada saat di temui Wartawan diruangan kerjanya mengatakan dengan jelas dan tegas,  sampai saat ini Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako masih di bawah pendampingan dan pengawasan Pendamping Sosial Bahan Pangan Kecamatan (PSBPK), dikatakannya belum mendapatkan kepastian tentang petunjuk tekhnis atau aturan turunan dari perpres No 110 Tahun 2021 ini, pihak kementrian belum memberikan petunjuk apa-apa terkait hal itu, semua masih berjalan seperti sistem sebelumnya. tambahnya.

Dede melanjutkan, Terkait kewenangan Program BPNT Sembako ini masih menjadi tugas PSBPK untuk terus melakukan pendampingan, surat petunjuk tekhnis belum turun sehingga Program BPNT sembako ini masih melekat di dampingi oleh PSBPK sampai detik ini. (20-1-2022)

“Kalau ada informasi di bawah yang sumbernya tidak dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten maka dipastikan kalau itu berita atau informasi yang tidak jelas sumbernya. perlu di pertanyakan dan diluruskan agar tidak menjadi informasi hoax di masyarakat. Tutupnya.

“Ojik”

Komentar Anda

Berita Terkini