Ketua DPD PAN Kota Pasuruan Resmi Ditahan Kejari atas Dugaan Penipuan

/ 5 Januari 2022 / 1/05/2022 08:17:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN –Kasus  perkembangan dugaan penipuan yang di lakukan ketua DPD PAN Kota Pasuruan yang telah di laporkan seorang pengusaha bernama Khamisa pada 2017 lalu kini sudah memasuki P21, dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong, Helmi Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, memperdayai korbanya dan ia kini resmi di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Rabu (5/1/2021).

Pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPD PAN Kota Pasuruan ini di laporkan seorang pengusaha bernama Khamisa pada 2017 yang lalu, atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong," kata Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, dalam siaran Persnya.


"Helmi resmi kami tahan atas kasus dugaan penipuan dengan meminjam uang senilai 1,3 milyar dari seorang pengusaha, namun saat ia mengembalikan uang tersebut ternyata menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong, mulai dilaporkan tahun 2017, karena sudah P21 makanya dilakukan tindakan penahanan untuk memudahkan penyelidikan, selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan yang kita lapis denga ketentuan pasal 372 tentang penggelapan,"ungkapnya.

Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini ditahan selama 20 hari.

“Peralihan tanggung jawab itu, kami dari Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022,” ”ungkapnya.(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini