Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Rival Kao, SH Tanggapi Isu Perihal Perkara PMH NOMOR 14/G/Pdt/2021/PN. Nla

/ 6 Januari 2022 / 1/06/2022 08:41:00 PM

  

Buru, policewatch.news,_ Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat Rival Kao, SH menanggapi atas isu-isu atau polemik liar yang berkembang atas Perihal Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/G./Pdt/2021/PN. Nla. Hal ini disampaikan Rival Kao,SH kepada Media Police Watch di Namlea, Kamis 6/1/2022.

Pengacara muda yang juga akrab disapa Doon Fatra menympikan bahwa benar tergugat adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (Bupati) sebagai tergugat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turut tergugat serta Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 03 Waplau Desa Waeura sebagai Turut Tergugat.



“Bahwa benar yg di perkarakan adalah pemanfaatan sebidang lahan yang telah di bangun Sekolah Dasar (SD) 03 Waplau Desa Waeura dengan luas Dua ribu delapan ratus meter persegi (2.800 m × 2)  yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru pada tahun 1980 an sampai saat ini, (43 Tahun),” ungkap Rival Kao.


Menurut kuasa hukum penggugat, bahwa perkara saat ini sudah sampai pada agenda pembuktian dari penggugat yang telah di laksanakan kemarin sekitar Jam 1, Rabu 05 Januari 2022, Di Pengadilan Negeri Kelas II Namlea. Dan akan di lanjutkan pada Senin 10 Januari 2022. Dengan Agenda Pembuktian dari Tergugat serta Turut Tergugat.



“Soal isu-isu/opini-opini yang berkembang mengenai gugatan tersebut mengandung unsur politik atau adanya tendensi dari Pihak lain, semua itu tidak benar. Karena prinsipal Kami (Penggugat) dengan Tergugat sangat akrab bahkan sudah seperti keluarga, begitu pula dengan Pak Sekda Kabupaten Buru Bapak Ilyas Hamid. Prinsipnya kami berteman baik dengan beliau, keakraban mereka sudah seperti keluarga, dan memang benar bukan hanya masyarakat paguyuban, masyarakat genealogy, masyarakat terotierial, atau masyarakat genealogy terotierial atau pertalian darah yang akrab seperti sebuah keluarga, pertemanan yg akrabpun merupakan sebuah keluarga,” terang Rival Kao.



Masih menurut Rival Kao, kembali soal perkara dirinya (Rival) meminta kepada masyarakat/pemerhati hukum maupun para pihak yang tidak senang  akan gugatan tersebut, jangan memprovokasi atau menebarkan opini-opini yang tidak baik kepada masyarakat atau kepada siapapun. Sebab Bupati itu nama Jabatan, dan yang digugat itu nama jabatannya, bukan dirinya pribadi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945:  Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi ini dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang undang. Lanjut, Merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah, khusus untuk daerah kabupaten disebut Bupati dan untuk daerah kota disebut Wali Kota. Olehnya itu kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab hentikan opini-opini yang merusak keakraban sosial, apalagi fitnah, hasut, belejeti, ancaman, dan Justifikasi, hati-hati loh, itu merupakan Pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pidana itu.



“Siapa dia yang datang dengan maksud dan tujuan bersidang di pengadilan tak lain dan tak bukan, seyognya hanya mencari keadilan bukan kemenangan semata, apalagi sebelum digugat Prinsipal kami (Penggugat),  telah mengajukan permohonan permintaan ganti kerugian tertanggal 17 April Tahun 2006. Berselang beberapa hari atau beberapa bulan kemudian terjadi kebakaran di Kantor Bupati, dan setalah itu permohonan permintaan ganti kerugian tidak juga di indahkan, prinsipal Kami (Penggugat) tidak pernah lelah dalam memperjuangkan haknya, setelah 2006, dan seterusnya 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, di tahun 2018. Prinsipal Kami (Penggugat) dipanggil dan secara bersamaan dengan Bagian Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, melakukan survey/tanya jawab dengan Masyarakat Desa Waeura sekitaran sekolah tersebut, soal Kepemilikan sebenarnya lahan tersebut, kemudian tepatnya tanggal 27 Februari 2018 Prinsipal Kami (Penggugat) menerima lembar disposisi, penyelesaian pembayaran ganti kerugian, namun belum juga di indahkan. Lanjut 2019 sampai pada 2020 sekolah tersebut di palang, setelah itu Prinsipal Kami (Penggugat) diundang oleh DPRD Kabupaten Buru untuk hering. Selesai itu keesokannya, Palang tersebut resmi dibuka setalah mendapat persetujuan dari Prinsipal Kami (Penggugat) supaya anak-anak bisa bersekolah di dalam ruangan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Prinsipal Kami (Penggguat) Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan rencana agenda persidanga yang telah diteken di hadapan Majelis Hakim akan selesai pada Februari 2022,” dijelaskannya.



Lebih lanjut dijelaskan Rival, silahkan Kami dan Prinsipal Hukum kami (Penggugat) tidak keberatan, kalau memang Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Buru (Bupati), tetap bersikeras dan mempertahankan kebenaran mereka berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, silahkan biar sekalian bukti itu diuji dan di nilai sendiri oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Karena pada prinsipnya dalam perkara Perdata kita tidak menguji kebenaran materil, melainkan kebenaran formil dari bukti-bukti tertulis serta kesaksian para saksi. Kalaupun nanti putusannya bagaimana dan seperti apa? Lantas tergugat atau kami Penggugat tidak merasa puas, masih bisa ajukan Upaya Hukum biasa (Banding dan Kasasi) atau upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali "PK").


“Semoga dengan adanya perkara ini membuat Pemerintah Daerah dan para anggota DPRD Kabupaten Buru sadar dan mawas diri, jangan pernah mempermainkan hak-hak masyarakat, kalian itu pelayan masyarakat,” tegas Rival


“Ubi societas ibi ius : Di mana ada masyarakat/manusia disitu ada hukum, Ubi Jus Ibi Remedium : Di mana ada hak disana ada kewenangan menuntut, Ubi ius ibi poena : Di mana ada hukum di situ ada Sanksi,” Tutup Rival diakhir penyampaiannya kepada Police Watch. (A*).

Komentar Anda

Berita Terkini