Waoo..!! Diduga Biaya PTSL di Desa Warungdowo Dipatok Rp. 4 Juta

/ 30 Januari 2022 / 1/30/2022 07:45:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-

Beberapa warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp. 4 juta, ini di ketahui setelah sejumlah warga mengutarakan ke awak media. Minggu (30/01/2022). 

Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, kenapa biaya untuk program nasional (PTSL) tidak sama dengan Desa lain yang notebennya masih di wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Menurut saya biaya Rp. 4 juta itu sangat mahal dan ada kurang lebih sebanyak 42 pemohon yang di mintai uang sebesar itu, kami serahkan uang sudah enggak ada kuitansinya lagi. Saya sudah minta tapi enggak dikasi," ujar salah satu warga yang mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan namanya tersebut.

Lebih lanjut warga mengatakan, padahal, dalam musyawarah mufakat program PTSL  Desa Warung Dowo 2020-2021 telah disepakati dan ditetapkan biayanya kisaran Rp500.000 per Sertifikat tanah.

Biaya tersebut untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, jasa petugas ukur dan petugas yuridis di lapangan.

Hal yang sama apa yang dikatakan salah satu warga lainnya juga menyampaikan bahwa biaya Rp. 4 juta tersebut sisanya untuk membangun Musala, Masjid, dan TPQ.

“Informasinya, biaya segitu untuk bantu pembangunan Musala, Masjid, dan TPQ,” ujar warga yang juga enggan disebutkan namanya tersebut.

Saat beberapa awak media online mengonfirmasi ke Pemdes Warungdowo, salah satu Staf Desa Warung Dowo  mengatakan permasalahan PTSL merupakan kewenangan Kades.

“Langsung ketemu Pak Kades saja pak, karena yang tau semua itu Pak Kades,” ujarnya pada awak media, Selasa (28/12/21).

Sayangnya sampai berita ini ditulis, Kades Warungdowo, Muslikh belum dapat dimintai keterangan mengenai akan hal ini.

Sementara itu mengacu pada Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya PTSL adalah sebesar Rp150 ribu.


Adapun biaya lain sesuai Perda masih diperbolehkan namun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, apabila ada biaya tambahan selain itu, maka tidak diperbolehkan,” tutupnya. Bersambung..(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini