Kuasa Hukum PT. Adka : Klaim TKD Desa Wanajaya Sudah Sangat Merugikan Klien Kami.

/ 30 Januari 2022 / 1/30/2022 07:56:00 PM

 Laporan:Amun JG

Kab.Bekasi,Policewatch.News: Tanah Kas Desa (TKD) merupakan aset pemerintahan desa, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang berada di setiap desa mencangkup wilayah Kab. Bekasi.

Salah satu yang menjadi masalah sampai saat ini belum bisa terselesaikan terkait masalah Tanah Kas Desa (TKD) desa Wanajaya yang berada di desa Sarimukti, berdasarkan pengakuan Kepala desa Wanajaya Nurdin, bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di desa Sarimukti adalah 72.000.M2, “ungkap Nurdin.

Berdasarkan SK Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bahwa Tanah Kas Desa (TKD) desa Wanajaya yang berada di lokasi desa Sarimukti seluas 55.000.M2, dari DHKP dan SK Bupati Bekasi. Minggu (30/01/2022)

Akibat masing-masing pihak mengklaim tentang Tanah Kas Desa (TKD) untuk itu pihak DPMD, Komisi 1, BPN, PT. Adka, dan bagian Hukum.

Semua instansi tersebut di undang untuk musyawarah di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) pada hari senin 24 Januari 2022, berdasarkan hasil rapat yang sudah disepakati bersama bahwa akan ada pengukuran luas Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di desa Sarimukti yang dihadiri oleh masing-masing pihak dan aparatur Pemerintahan Kab. Bekasi.

Berdasarkan bukti-bukti dari klien kami, PT. ADKA selaku pengembang sudah mempunyai alas hak yang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) bukti kepemilikan sah, klien kami selaku pengembang dari PT. ADKA punya hak penuh untuk mendirikan bangunan sesuai letak ukur yang sudah dikeluarkan oleh BPN, yang berlokasi di Desa Sarimukti, "ungkap Rudi Istiawan, S.H.

Nurdin selaku kepala Desa Wanajaya selalu mengklaim bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang ada  Desa Sarimukti Luasnya 72.000.M2 padahal berdasarkan SK Bupati dan data DHKP seluas 55.000.M2. 

Kuasa Hukum PT. ADKA Rudi Istiawan, S.H dan Rekan, untuk klien kami sudah mempunyai alas hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa PT. ADKA sudah sesuai prosedural dan juga tidak menyimpang dari jalur hukum yang sah, sesuai apa yang dikeluarkan oleh SK Bupati, "ungkap Rudi Istiawan, S.H.

Hal ini tidak bisa dipungkiri apabila pihak Desa Wanajaya mengklaim dan menyatakan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang lokasinya di atas PT. ADKA silakan ajukan ke pengadilan, "ungkap Lemin, S.H.


Kades Nurdin Jangan menggiring opini kepada masyarakat yang tidak baik terhadap klien kami, apa yang diklaim pihak desa Wanajaya terkait TKD yang ada di desa Sarimukti harus dibuktikan ditingkat pengadilan. Jangan sampai mengeluarkan kata-kata diluar dari koledor hukum atau menjustice dengan kata-kata yang bertentangan dengan norma hukum.

Apa yang sudah disepakati bersama hasil rapat hari senin tanggal 24 Januari 2022, wajib kita hormati, mengundang masing-masing pihak untuk hadir dalam agenda pengukuran luas Tanah TKD yang ada di desa Sarimukti.

Lagi-lagi pihak Desa Wanajaya melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak, sungguh Kades Wanajaya tidak kooperatif, dia yang meminta untuk pengukuran malah dia sendiri yang melanggar, artinya beliau tidak menghormati hasil musyawarah mufakat.

"Sudah datang kok malah pergi, kalau tidak diukur tidak akan ada titik temu, "Ungkap Rudi.

kalau ingin membuktikan luas tanah TKD yang ada di Desa Sarimukti harus sama-sama kita ukur, jangan merasa benar sendiri, "Ungkap Rudi Istiawan, S.H, Pada awak media online

Semua harus clear, agar Klien kami selaku pengembang dari PT. ADKA dapat menjalankan kewajibannya secara sah untuk melakukan pembangunan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 

Komentar Anda

Berita Terkini