DENGAN ADANYA PUTUSAN DARI PENGADILAN,KEPALA DESA TLOGOAYU,TIDAK MENANGGAPI SOMASI KUASA HUKUM SUNARTI( PENGGUGAT).

/ 15 Februari 2022 / 2/15/2022 02:22:00 PM

Policewatch.news- Jepara.

Dengan adanya gugatan tanah milik bondo Desa Tlogoayu oleh Sunarti binti Sajat bersama kuasa hukumnya tertanggal 21 Maret tahun 2016, di Pengadilan Negeri Pati, tergugat  Darsono selaku Kades Tlogoayu menjabat tahun 2015 sempat kaget, karena tanah tersebut dari sejak kecil setahu saya lapangan sepak bola milik bondo Desa Tlogoayu Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengan. 13/02/2022.

Menurut keterangan Darsono selaku  tergugat tanah tersebut dulu  pengetahuan saya bondo Desa sudah menjadi lapangan sepak bola, pada tahun 1975 pada kala itu Kades di jabat oleh jumari. Dan sebelum periodenya tidak ada permasalahan hukum antara Kades dan Sajat, atau ahli warisnya,, Ungkapnya


Dengan demikian Darsono selaku Kades Desa Tlogoayu mendapatkan dukungan dan doa dari warga masyarakat atas tanah tersebut tetap milik bondo Desa, adapun Sunarti dan kuasa hukumnya masih berusaha mengklaim tanah tersebut milik Sunarti, saya selaku Kades Tlogoayu tetap berpedoman pada putusan pengadilan.


Berdasarkan adanya Salinan putusan Kasasi yang di NO atau tidak.

Dari pihak, Darsono selaku Kades Tlogoayu saat ini, yang digugat di Pengadialn Negeri Pati,dengan salinan putusan Nomor; 29/Pdt.G/ 2016/PN Pti, dan banding pengadilan Negeri Jawa Tengah dengan No: 490/Pdt/2016/PT SMG, dan tingkat permohonan kasasi dengan salinan putusan No : 1681K/Pdt/2017 antara Sunarti binti Sajat perkara perdata dinyatakan tidak.

 Sementara dari pihak,  Darsono  salaku Kades menyampaikan semua itu berkat do'a dan dukungan Warga masyarakat Desa Tlogoayu.ungkap kades.

Darsono selaku Kades Tlogoayu saat ini disangka adanya dugaan menyalagunakan wewenangnya oleh Indonesia Morlity Watch selaku kuasa hukum Sunarti melaporkan ke pihak kepolisian. Akan tetapi pelaporan di hentikan oleh Kepolisian.


Merasa tidak puas, Sunarti bersama kuasa hukumnya Indonesia Morality Watch beberapa kali mensomasi tergugat terkait adanya penyalagunaan wewenangnya.

Dengan tuduhan Kades Tlogoayu tidak mau melayani masyarakatnya menanda tangani berkas yang dimohonkan. 


Dalam berita dimedia online tanpa ada konfirmasi dan klarifiaksi kepihak Darsono selaku kades Tlogoayu, dalam pemberitaan menyudutkan terkait tidak ditandatangani surat permohonan ukur ulang tanah milik bondo Desa yang di klaim Sunarti, saya selaku Kades Telagoayu tetap mengacu keputusan hukum.


Terkait surat somasi tersebut Darsono selaku Kades Telogoayu diancam dilaporkan kembali ke pihak hukum Polres Pati, dengan tuduhan Penyalagunaan wewenangnya, padahal surat Somasi tersebut salah alamat.

Maka dengan adanya somasi salah alamat.


Menurut Darsono,terkait somasi  tidak menanggapinya,sepengetahuan kami  "Indonesia Morality Watch sendiri", tidak terdaftar di Bakesbangpol.

Ia menambahkan,terkait itu kuasa hukum sudah konfirmasi via Whatshapp ke kasi pencatat Ormas dan LSM, tidak terdaftar, dan tidak ada Lembaga Indonesia Morality Watch tercatat di Dinas kami, Kata kasi Bakesbangpol.tuturnya.


Dengan tidak terdaftarnya Lembaga Indonseia Morality Watch di Bakesbangpol,  tim media mendatangi kantor tempat domisili meminta konfirmasi terkait Lembaga Indonesia Morality Watch selaku kuasa hukum yang mendampingi Sunarti, yang bernama  Samsul Huda tersebut membenarkan bahwa Indonesai Morality Watch belum kami daftarkan ke Bakesbangpol dengan alasan belum tersusunnya kepengurusan oraganisasi yang falit.Ujar Samsul.

Dengan tidak di daftarkannya lembaga Indonesia Morlity Watch, ditingkat Kabupaten/kota, Jepara  organisasi ini belum sah secara adminitratif.

Maka dengan adanya somasi beberapa kali saya terima tidak saya  tanggapi.

Dan semua perkara ini saya serahkan tim  kuasa hukum,, Pungkasnya.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini