Dua Residivis Kembali Diringkus Tim Resnarkoba Polres Mataram

/ 14 Maret 2022 / 3/14/2022 06:02:00 PM

Policewatch-Mataram.

Dua pria residivis kasus Narkotika  di kota Mataram terpaksa diamankan kembali oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat keduanya sedang  berada di salah satu tempat di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (11/03).

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK di dampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni SH dalam konferensi pers (14/03) di Mataram mengatakan bahwa, telah mengamankan dua orang tersangka pelaku narkoba yaitu warga Babakan, Sandubaya, bernama ARH  pria 22 tahun, dan YAS, pria 26 tahun, alamat Cakranegara, kota mataram.

"Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur,"jelas Yogi.

Penangkapan tersebut lanjut Syarif bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.

Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

"Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal  langsung menuju TKP dan melakukan pengamanan terhadap kedua terduga.

saat melakukan penggeledahan yang pada saat itu,disaksikan petugas lingkungan setempat  "papar  Wakapolres Syarif Hidayat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya 

Dan pada saat penggeledahan petugas, mengamankan barang bukti yang diduga sabu, dalam penggeledahan tersebut, tim juga mengamankan, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang tersebut (sabu).

"Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,"ungkap Syarif.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram mangatakan, kedua tersangka ini termasuk dalam jaringan pengedar barang haram (sabu) di kota Mataram, dan mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur, dimana keduanya sudah pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini