Dua Terduga Curanmor Gelandang Petugas Polresta Mataram

/ 7 Maret 2022 / 3/07/2022 06:03:00 PM

Policewatch-Mataram .

Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di wilayah Batu layar, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, pada Sabtu (05/03).

Terduga tersebut berinisial J, pria 40 tahun alamat Kebon Talo Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

"Sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/SPKT/Polsek Mataram tanggal 05 Maret 2022, maka kami melakukan penyelidikan dan menemukan hasil yang mengarah kepada terduga," ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, MM didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, SIK dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK dalam kegiatan Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Senin, (07/03).

Dari hasil interogasi lanjut Heri, bahwa terduga tidak melakukan Pencuri sepeda motor tersebut sendiri melainkan ditemani bersama rekannya bernama I, pria 25 tahun alamat Dusun Kekeran Batu Layar Lombok Barat.

"Atas informasi tersebut Tim Opsnal mengamankan sdr I di sebuah Kos-kosan milik ibu angkatnya di wilayah Teloke, Batu Layar Lombok Barat,"jelas Heri.

Heri menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi (05/03) saat pemilik sepeda motor memarkir di pinggir jalan di wilayah Gegutu, Rembige Kota Mataram dalam keadaan tidak terkunci stang dan kuncinya masih tercantol di sepeda motor. Saat itu terduga J yang berboncengan dengan I menggunakan sepeda motor melintas di wilayah tersebut dimana Sepeda motor tersebut terparkir.

"Melihat motor terparkir di jalan tersebut, kedua terduga ini berhenti lalu sdr " I" yang dibonceng sdr "J"turun dan mengambil sepeda motor jenis Honda Vario milik korban dan langsung membawa kabur,"beber Heri.

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram, yang pada akhirnya pelaku telah dapat diamankan beserta Barang bukti Sepeda motor yang di curi.

Atas tindakanya kedua terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun Penjara."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini