Kajari Jepara Mengadakan Giat Sosialisasi Sadarkum di Desa Tempur Dan Terbentuk Kampung Restorative Justice

/ 16 Maret 2022 / 3/16/2022 05:48:00 PM

 

JEPARA policewatch.news Kajari Ayu Agung, S.H,.S.Sos,. M.H,. M.Si (Han), laksanakan giat penerangan hukum bagi masyarakat Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membentuk kampung Restorative Justice. 

Acara giat penerangan hukum dan sosialisasi sadar hukum dimulai pukul 10.30WIB s/d 13.00WIB. Senin, (14/3/2022)

Sekitar 60 orang hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H. Kasi Datun Yan subiyono, SH.MH, Petinggi Desa Tempur Mariyono, Camat Keling diwakili oleh satpol limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD desa Tempur dan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat desa Tempur, semua warga masyarakat Desa Tempur



Pada kesempatan itu Petinggi Desa Tempur Mariyono menyampaikan ucapkan terima kasih  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung,SH.S.Sos.MH. Msi (Han) beserta rombongan yang hadir mendamping bu Kajari yaitu Kasi Intel (Roni Indra), Kasi Pidum (Fiqhi ) dan Kasi Datun (yan subiyono) bersama- sama dengan staff yang telah hadir dii Desa  tempur.


Petinggi merasa bangga Desa Tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa Sadar Hukum yang nantinya akan ada kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibu kota Kabupaten yaitu Jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif.


Sosialisasi ini bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum, hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan.


Ia juga menyampaikan sebelum acara ini dilaksanakan pihaknya telah berkoordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jepara sekitar akir tahun 2021. Disela sela kunjungan ibu Kajari ke Desa Tempur, pihaknya pernah berkomunikasi, sehingga sebelum adanya Resrorative Justice masyarakat Desa Tempur ketika berperkara ringan sudah melaksanakan perdamaian kepada warga kami yang terlibat dengan masalah hukum.


Maryono menegaskan bahwa pihaknya akan berkabolrasi dengan kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan yang dikhususkan  untuk rapat musyawarah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan.


" sekali lagi kami sebagai petinggi mengucap akan apresiasi setinggi” nya kepada kejaksaan Negeri Jepara." Pungkasnya


Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dalam sambuatannya menyampaikan " bahwa Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegitan penerangan hukum dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membuat kampung Restrorative Justice di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, " ujarnya


Ayu mengatakan bahwa " rencana ini jauh hari telah kami rencanakan dengan pihak desa dengan potensi pariwisata yang banyak sehingga pergaulan disini bebas dengan adanya sosiaisasi desa sadar hukum yang akan dibentuk kampung Restorative Justice," jelasnya


Pihaknya menjelaskan bahwa " osialisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah supaya masyarakat Desa Tempur semua sadar hukum. Dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan, jadi contohnya: kita memgedukasi agar tidak terjadi ketersinggungan yang membuat pemukulan atau karna emosi sesaat mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum." Jelasnya


Lebih rinci lagi Ayu menyampaikan bahwa Desa sadar Hukum daerah Tempur ini merupakan satu satunya desa di Kabupaten Jepara yang akan kita ikutkan supaya terpilih oleh Jaksa Agung untuk di nobatkan sebagai

Komentar Anda

Berita Terkini