Nasib karyawan PT MULTI STAR RUKUN ABADI atau lebih di kenal pabrik roti SHARON

/ 19 Maret 2022 / 3/19/2022 08:14:00 PM

 

Garut-policewatch.news-Dimasa sulit seperti ini, nasib buruk menimpa salah satu karyawan PT.MULTI STAR RUKUN ABADI atau lebih di kenal dengan pabrik ROTI SHARON yang beralamat di Jl.Rancajigang No 180 Majalaya – Bandung, berinisial AN, warga Kp. Dasta Ds. Cipaku Kec.paseh Kab. Bandung 

dirinya merasa sepihak pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK),Kepada awak media AN menyatakan bahwa,

sebelum dia mendapat PHK telah terjadi kehilangan bahan baku yg berada di gudang dengan nominal yang cukup lumayan, AN pun sempat terseret pada kasus tersebut namun setelah di periksa oleh pihak berwajib AN di nyatakan bebas dan tidak terlibat sama sekali pada kasus tersebut,kamis (17 maret 2022)

 Dengan ada nya kejadian tersebut AN mendapatkan imbas sepihak dari perusahaan tanpa ada nya surat peringatan terlebih dahulu maupun surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK) seolah - olah menghindar dari kewajiban pihak perusahaan malah meberikan surat paklaring (surat keterangan pernah bekerja pada perusahaan tersebut) dengan menyatakan bahwa AN keluar mengundurkan diri dari perusahaan , 


dengan menawari tunjangan yang jauh dari kata wajar mengingat ia telah mengabdi kepada perusahaan selama 16th, beberapa upaya telah di tempuh di mulai dari meminta berunding secara bipartit hingga tripartit namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait hak-hak nya,


Maka dengan itu AN menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melapor dengan dasar UU NO 13/ 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU NO 11/2020 tentang Cipta Kerja,(dera)

Komentar Anda

Berita Terkini