Pemilihan Ketua RW 03 ,Kelurahan Cililitan Di Warnai Intruksi Warga, Di Duga Tidak Sesuai Dengan Pergub 171 Tahun 2016 .

/ 1 Maret 2022 / 3/01/2022 11:09:00 PM

 Laporan:Amin JG

Jakarta.Policewatch.news:   Pemilihan Calon ketua RW 03 Kelurahan Cililitan,Kecamatan Kramat Jati ,Jakarta Timur yang di hadiri Lurah Clilitan Bapak Agung Budi Santoso  di warnai intruksi warga setempat sebelum pemungutan suara di mulai yang di laksanakan di balai warga RW 03,Sabtu (26/2/22).

Dalam pemilihan calon ketua RW 03 terdapat dua Kandidat yang pertama Bapak Sukardja yang telah menjabat dua periode dan lawanya Bapak Adnan Aminullah .

Sebelum acara pemungutan suara di mulai panitia pemilihan dan juga Lurah Clilitan memberikan sambutan dan arahan tentang tata cara pemilihan kepada warga yang turut untuk memberikan hak suaranya kepada kedua kandidat dalam pemilihan ketua RW 03 ,beberapa hari lalu tapi tiba tiba sebelum acara di mulai beberapa warga intruksi supaya pemilihan RW di tunda karena di duga panitia pemilihan RW tidak transparan dan di duga ada rekayasa dalam pemilihan tersebut untuk memihak kepada salah satu calon  ,ucap salah satu kader .

Para kaderpun merasa kecewa dengan tata cara panitia sebelumnya untuk melakukan pemilihan yang tidak transparan dan di duga ada rekayasa maka dari itu para kaderpun tidak ikut dalam pemungutan suara dan membubarkan sebelum acara pemungutan suara di mulai ,jelasnnya.

Tapi panitia pun memutuskan pemungutan suara ketua RW 03 tetap di lanjut walaupun di warnai intruksi dan pembubaran para kader dari lokasi pemilihan ketua  RW 03,setelah pemilihan berakhir calon dari  no urut 1 Bapak Sukardja terpilih kembali menjadi ketua RW 03 .


Di tempat terpisah NY,DN,SR,dan ZF  mewakili para kader di wilayah RW 03 menyampaikan kekecewaannya di hadapan media karena sebelumnya kami para kaderpun  sudah mengirimkan surat  ke Kelurahan Cililitan tertanggal 30 Oktober 2021 ,tentang pernyataan sikap kami para kader di RW 03 yang pertama : 

1.Selama ini kami sebagai kader di wilayah RW 03,yang meliputi 7 RT dari RT 001-007 telah bekerja secara maksimal ,namun apa yang kami perbuat tidak ada perhatiannya dari ketua RW 03.ketua RW 03 tidak mau tahu sehingga selama ini tidak ada kenyamanan dalam berkordinasi .

2.Selama kepemimpinan Bapak Suhardja selaku ketua RW 03,sering menimbulkan ke gaduhan ,Kami selaku kader RW 03 merasa tidak di hargai ,dan informasi apapun sering tidak diberi tahu,untuk berdiskusi juga,kami tidak ada titik temu dan komunikasipun tidak nyambung.


3.Sesuai perkembangan saat ini ,kami memohon kepada bapak Camat dan bapak Lurah ,agar bapak Suhardja tidak di calonkan lagi sebagai ketua RW 03 kembali ,karena akan membuat ke gaduhan .


4.Jika ada yang mengajukan bapak Suhardja sebagai ketua RW 03 kembali ,itu hanya rekayasa yang saling menguntungkan dan saling mengikat agar tidak kehilangan jabatan.


5.Pencalonan ketua RW 03 harus di lakukan dengan terbuka dan di umumkan ,sehubungan dengan kondisi tersebut dan penuh kesadaran ,dengan bulat ,kami menyatakan sikap akan mengundurkan diri dari kader RW 03 Kelurahan Cililitan ,jika bapak Sukardja di calonkan kembali menjadi ketua  RW 03,. 


Demikian pernyataan sikap  kami para Kader RW 03 di tanda tangani bersama sama pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2021 bertempat di RT 001 RW 03 .



Kami juga menyampaikan bahwa sebenarnya pemilihan ketua RW 03 tidak sesuai dengan 

PERGUB 171 Tahun 2016 sesuai dengan pasal 28 bahwa  panitia pemilihan ketua RW 03 Cililitan ditahun 2022

Seharusnya ketua panitia dari Kelurahaan ditunjuk oleh Lurah

pengurus RT sebagai sekretaris panitia, tokoh masyarakat 3 orang,, selanjutnya  pembentukan panita dilakukan dengan musyawarah turut mengundang tokoh masyarakat tetapi kenyataanya tidak di lakukan ,tidak ada undangan di masyarakat ,

setelah terbentuk nya panitia, seharusnya  panitia mengundang masyarakat untuk membahas ,yang pertama tahapan atau tata cara pemilihan dan yang kedua hak suara pemilih dan kriteria pemilh dan yang ketiga waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan,hal tersebut diatas sudah kami usulkan tetapi tidak ada tanggapan dari Kelurahan ,sedangkan 

pemilihan ketua RW  seharus nya di lakukan secara musyawarah pada kenyataan tidak dilakukan, mereka lakukan secara sepihak secara setingan setiap RT bahwa peserta pemilih 7 orang sementara di RW 03 ada 7 RT dengan alasan panitia bahwasan RT mempunyai hak priogatif ,.jelasnya.

kenjagalan kejangalan pemilihan RW

diantaranya yang pertama pada  tanggal 29 Januari 2022, panitia mengumumkan lewat WA group bahwa pemilhan RW di lakukan pada tanggal tersebut ,bertempat di balai warga.Tetapi kemudian panitia membatalkan di karenakan kena zona merah namun aneh nya berselang beberapa jam kemudian panitia mengumumkan kembali lewat WA group covid ada SK  Lurah bahwa panitia telah terbentuk dari hasil musyawarah di balai warga pada tanggal 29 Januari 2022, dan ini menandakan bahwa panitia telah membohongi  warga masyarakat RW 03,.

Dan yang kedua pada tanggal 6 Februari 2022 akan diadakan pemilihan RW ,namun di batal kan lagi karena zona merah, disini ada kelihatan jelas ketidak ngertinya  panitia mengaplikasikan pergub 171, pasal 28, lalu dari keadaan kejadian diatas agar pemilihan RW berjalan dengan  baik dan transparan maka kami para kader mengusul sebagai berikut ,pertama sebelum menyerahkan hasil rapat seluruh personil kader pada tanggal 30 Oktober 2021, pada Kelurahaan,.Yang kedua usul usulan tokoh masyarakat ke Kelurahan melalui surat tidak direspon oleh pihak Kelurahan malah waktu ada pemilihan RW berlangsung  kami para kader ingin menyampaikan kepada panitia dan Lurah malah di tolak dan tidak di kasih waktu untuk menyampaikan aspirasi kami terhadap Lurah dan kami pun memperlihatkan surat yang pernah kami kirim ke Lurah tapi dengan nada yang keras Lurah menyatakan bahwa surat ini sudah Basi ,selanjutnya kami para kader memohon kepada pihak terkait untuk menunda dan membatalkan SK RW tersebut dan berharap supaya bisa di revisi kembali dan di adakan pemilihan ulang sesuai dengan Pergub 171 yang demokrasi transparan dan keterbukaan jujur dan adil ,tutup nya.



Komentar Anda

Ini berita kga bener ini...alhasil saya sebagai warga tersebut merasa ketua RW tersebut merasa bagus..karna dr awal datang'y kovit 19..ketua RW tersebut sigap terhadap warganya yg terkena kovit..dan penyemprotan disenvektan...ini apa karna kemarin tidak bisa memilih jdi menjelekan ketua RW'y..

Seharusnya klo sudah ada instruksi dr warga nya bijaknya di ajak musyawarah bukan malah dengan kuasanya tetep melanjutkan pemilihan dong .

Sy sbgai warga rw03 baik2 aja puas dgn kinerja bpk RW kita bpk sukarja dia tulus iklas bekerja untuk warganya insya allah bpk sukarja amanah

Ouhh...saya sebalik nya yaa sangat amat tidak puas...dan banyak juga toh warga yang tidak puas tapi sayang nya warga tidak di beri hak untung memilih...RT RT hanya mewakili keluarga nya saja karna yang di ajak milih hanya keluarga nya saja...dan satu lagi sebelum memilih orang orang yang di tunjuk untuk melakukan pemilihan sudah di interprensi untuk memilih bapak sukardja...pemilihan macam apa itu..hah

Wahh gak sah dong itu mah

Berita Terkini