Polda Sumsel Press Relise Berhasil Ungkap BBM Oplosan Ilegal Dan Enam Tersangka Diamankan

/ 23 Maret 2022 / 3/23/2022 06:29:00 AM

  


Pewarta  : Bambang.MD

  

    POLDA SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain mengungkap kasus pengoplosan BBM Ilegal, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas turut mengamankan enam pelaku berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa ungkap kasus yang dilakukan merupakan tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.


"Dengan kasus yang berhasil kita ungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM Ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3).


Dirinya menuturkan, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.


"Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.


Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3).


"Setelah mendapatkan anggota kita mengalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim," tambahnya.


Sehingga pada Jumat (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.


Setelah didalami, dari hasil penyelidikan ditemukan lokasinya di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.


“Dan pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W, langsung mengamankan enam orang tersangka,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhany, saat gelar rilis, Selasa (22/3/2022).


Tersangka  dikenakan pasal 54 undang  undang  nomor :22 tahun 2001 tentang Migas Ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda paling  tinggi 60 miliar terang Direskrimsus Kombes pol Barly.

Komentar Anda

Berita Terkini