Amankan Tiga Pelaku, salah Satu Residivis Bandar Sabu, Warga Apresiasi Satuan Resort Narkoba Polres Labuhanbatu.

/ 24 April 2022 / 4/24/2022 10:40:00 AM

 

PoliceWatch news, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil di ungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Pengungkapan di awali dengan penyelidikan pada hari Selasa ( 19/04/2022 ) berhasil di tangkap dua pelaku yang berinisial RS ( 24 ), warga Negeri Lama, Simpang Bangun Sari, Labuhanbatu dan MR usia 17 tahun, 9 Bulan, 13 hari, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dan serta salah satu residivis Bandar Shabu shabu yang sangat meresahkan yaitu inisial AG alias Kok Meng ( 56 ) warga jalan Pendidikan, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Dari informasi awal tim 1 unit I yang di pimpin oleh Kanit Idik1 Iptu. Eko Sanjaya, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaran informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu shabu di jalan Pendidikan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan under cover buy di TKP pertama di warung Saudara Pala jalan Pendidikan, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut berhasil mengamankan 2 orang laki laki dengan inisial RS dan MR dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal narkotika jenis Shabu di sita dari inisial RS, sedangkan dari inisial MR disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis shabu shabu.


Dari hasil keterangan inisial RS mengakui bahwa barang shabu shabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan interogasi terhadap MR yang mengakui 1 bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika di perolehnya dari AM alias Kok Meng yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan, Negeri Lama, kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian petugas langsung  melakukan pengembangan dengan sigap dan cepat serta melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM alias Kok Meng dan barang bukti berupa  44 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis Shabu shabu dengan berat netto 5,97 gram, 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika Jenis shabu shabu dengan berat netto 2,12 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah dompet warna merah hati.


Kemudian petugas melakukan interogasi kepada inisial AM alias Kok Meng menjelaskan bahwa, barang bukti shabu shabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui Handpone ( Penyelidikan Lanjutan ). Berhasilnya di ringkus jaringan narkoba di Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WhatsApp kepada Kasat Narkoba menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sangat bagus dengan telah di tangkapnya tersangka inisial AM alias Kok Meng merupakan bandar shabu shabu yang meresahkan di jalan Pendididikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu dan juga sebagai residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika jenis shabu shabu seberat 9,36 gram, timbangan elektrik, 1 dompet dan uang tunai sebesar Rp. 125.000.


Terhadap kedua tersangka inisial RS dan MR di persangka kan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Untuk inisial RS juga adalah seorang residivis kasus narkotika, sedangkan inisial MR merupakan anak di bawah umur berhadapan dengan hukum tetap di perhatikan apa yang menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan orang tuanya sendiri saat pemeriksaan. Terhadap inisial MR tidak dapat di terapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 gram. Terhadap tersangka inisial AM alias Kok Meng di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2)  Sub 112  ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. ( J. A. Barus ).


Sumber: Humas.

Komentar Anda

Berita Terkini