Diduga Curi Hp Anaknya, Petugas Kepolisian,Keluarkan SP3,

/ 27 April 2022 / 4/27/2022 12:07:00 PM

Policewatch- Mataram.

Peristiwa pencurian Hp yang dilakukan oleh seorang ibu, membuat korban merasa dirugikan dan melaporkannya keaparat penegak hukum.

 Berdasarkan pengaduan tersebut yaitu, pada tanggal 8 Desember 2021 Polsek Sandubaya menerima laporan kehilangan barang berupa Handphone dari saudari "S" dan dituangkan dalam laporan polisi

LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK SANDUBAYA/POLRESTA 

MATARAM/POLDA NTB

WAKTU KEJADIAN / TKP :

Hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 Pukul : 04.00 Wita yang berlokasi di Jl. Purba sari, Lingkungan. Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Adapun identitas korban yang berinisial"S" Perempuan, umur 44 tahun, yang berdomisili saat ini di Lingkungan. Pandan salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, dimana korban mengetahui peristiwa itu sewaktu 

korban bangun tidur mau melaksanakan sholat Subuh melihat 

HP miliknya yang disimpan diatas tempat tidur tidak ada (hilang).

Atas dasar kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 

sejumlah Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 

korban sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku yang 

mengambil HP miliknya

Berdasarkan laporan korban tentang adanya Peristiwa pencurian tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan sehingga terungkap pada tgl 18 


Menurut keterangan saksi "S" menerangkan membeli HP tersebut dari 

seorang laki-laki bernama "MJ "dengan harga sejumlah Rp. 

1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) 


"MJ"menerangkan disuruh menjual HP tersebut dari bibiknya bernama : AL (Terduga pelaku) yang ternyata orang tua kandung korban.

 Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.ungkap korban.


Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian 

melakukan restorative justice berdasarkan Perpol no.8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya .

Selama dalam  proses penaganan, penyelesaian perkara, saudara AL tidak dilakukan penahanan.

Guna untuk meringankan beban keluarga maka Bapak,Kapolda NTB melalui Kapolresta Mataram menyerahkan santunan kepada"AL (MN).

Komentar Anda

Berita Terkini