Policewatch- Mataram.
Peristiwa pencurian Hp yang dilakukan oleh seorang ibu, membuat korban merasa dirugikan dan melaporkannya keaparat penegak hukum.
Berdasarkan pengaduan tersebut yaitu, pada tanggal 8 Desember 2021 Polsek Sandubaya menerima laporan kehilangan barang berupa Handphone dari saudari "S" dan dituangkan dalam laporan polisi
LP/B/11/IV/2022/SPKT/POLSEK SANDUBAYA/POLRESTA
MATARAM/POLDA NTB
WAKTU KEJADIAN / TKP :
Hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021 Pukul : 04.00 Wita yang berlokasi di Jl. Purba sari, Lingkungan. Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Adapun identitas korban yang berinisial"S" Perempuan, umur 44 tahun, yang berdomisili saat ini di Lingkungan. Pandan salas Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.Dalam peristiwa pencurian tersebut, dimana korban mengetahui peristiwa itu sewaktu
korban bangun tidur mau melaksanakan sholat Subuh melihat
HP miliknya yang disimpan diatas tempat tidur tidak ada (hilang).
Atas dasar kejadian tersebut, korban mengalami kerugiansejumlah Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan
korban sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku yang
mengambil HP miliknya
Berdasarkan laporan korban tentang adanya Peristiwa pencurian tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan sehingga terungkap pada tgl 18
Menurut keterangan saksi "S" menerangkan membeli HP tersebut dari
seorang laki-laki bernama "MJ "dengan harga sejumlah Rp.
1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
"MJ"menerangkan disuruh menjual HP tersebut dari bibiknya bernama : AL (Terduga pelaku) yang ternyata orang tua kandung korban.
Setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak Kepolisian untuk mencabut laporannya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.ungkap korban.
Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian
melakukan restorative justice berdasarkan Perpol no.8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian kasusnya .
Selama dalam proses penaganan, penyelesaian perkara, saudara AL tidak dilakukan penahanan.
Guna untuk meringankan beban keluarga maka Bapak,Kapolda NTB melalui Kapolresta Mataram menyerahkan santunan kepada"AL (MN).