Ketua Harian DPN Lidikkrimsus RI Minta AS segera di Tangkap Dan Di Proses Hukum

/ 7 April 2022 / 4/07/2022 12:42:00 PM

  


Pewarta : Bambang.MD

Perizinan milik AS yang sudah tidak berlaku 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Harian DPN Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto,SH mengatakan kepada policewatch.news Kamis ( 7/4/2022)

Beliau menghimbau kepada aparat penegak hukum Agar AS warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur,Kabupaten Lahat secepatnya diproses hukum, ia sudah dilaporkan oleh tim  Sdr,Sudarman sebagai pelapor didampingi kuasa hukum Mahendra,SH,  terkait dugaan penambangan galian C, milik sdr, Sudarman sudah ditangani Polres Lahat bukti laporan pada tanggal 28 Maret 2022, ujar " Rodhi Irfanto,SH 

Bahwa AS Diduga melakukan penambangan liar, diduga tanpa mengantongi ijin dari Sdr,Sudarman, selaku pemilik IUP,  alias melakukan pencurian menggunakan alat berat hingga puluhan ribu kubik krokos, milik Sudarman dikeruk diduga suruan atas nama AS, ia kebal hukum, agar tim Polda Sumsel melakukan penangkapan sdr,AS kasus ini sudah dilaporkan di Tindak Pidana Khusus Polres Lahat, ucap " Rodhi.


Informasi yang beredar di grup pesan WA sdr,AS dipanggil untuk hadir penuhi panggilan Polda Sumsel namun mangkir dari panggilan 

Sementara Sudarman selaku pelapor saat dihubungi wartawan policewatch.news Kamis (7/4/2022) saya hanya minta keadilan kepada kepolisian RI, saya sudah melaporkan sdr,AS Ke Polres Lahat, namun hingga kini keadilan belum didapatkan, terang " Sudarman Ketua DPW LIDIKKRIMSUS RI Sumsel,

Semoga aparat penegak hukum secepatnya AS dipanggil dan di proses hukum ungkapnya

Komentar Anda

Berita Terkini