Polsek Metro Barat tangkap pria Penusuk Wanita Muda Pekerja Pijat Refleksi

/ 21 April 2022 / 4/21/2022 05:14:00 PM

 

POLICEWATCH,NEWS, METRO LAMPUNG

Jajaran Polsek Metro Barat akhirnya mengamankan seorang pria berinisal JAW ( 38 thn ) warga Metro Timur, beralamat di Jl. Seledri Rt/Rw 013/004 Kel. Tejoagung Metro. Atas dugaan akan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Nn ( 27 thn ) warga Dsn. Cimanuk Rt/ Rw 002/006 Desa Mekar Jaya Kec. Merbau Mataram Lampung Selatan yang bekerja di rumah pijat refleksi di Jl. Sutan Syahrir Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.

Hal ini disampaikan, oleh Kapolsek Metro Barat, Polres Metro IPTU Amirul kepada POLICEWATCH, mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.IK , yang menjelaskan awal kronologis kejadian serta dasar penangkapan laporan polisi, LP/ B/ 09 /IV/2022/SPKT/SEK BARAT/RES METRO/PLD LPG.

” Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 09.00 Wib, seorang laki – laki melapor bahwa di Rumah Pijat Refleksi Family miliknya telah terjadi peristiwa penganiayaan percobaan pembunuhan seorang wanita. Apalagi korbannya berinisial NN adalah pekerja refleksi miliknya. Saat kejadian itu, ada saksi SN yang menghubunginya. Setibanya dilokasi, korban sudah dibawa kerumah sakit karena mengali luka akibat benda tajam berupa pisau,” ungkap Kapolsek Amirul, Kamis ( 21/4 ) siang.

Dijelaskan IPTU Amirul Kapolsek Metro Barat, bahwa pelaku penganiyaan percobaan pembunuhan sudah diamankan. Bahkan, pihaknya juga akan terus menelusuri dari motif percobaan pembunuhan.

” Atas kejadian itu, Nn mengalami luka pada bagian punggung, kaki, dada, paha yang jumlah lukanya belum dapat dipastikan karena saat ini korban sedang dalam proses pengobatan di Rumah sakit. Bukti – bukti sudah kita kumpulkan yang ada didalam kamar huni korban seperti lantainya berlumuran darah, kasur dan seprai penuh dengan darah. Saat ini pelaku JAW telah kita amankan di Polsek Metro Barat,” jelas Amirul.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak dan jajaran Polsek Metro Barat, adalah satu bilah senjata tajan jenis pisau dengan ukuran panjang lebih kurang 10 cm dan gagang 10 cm.

 

Atas perbuatan pelaku diancam pasal : 338 jo 53 K.U.H.Pidana atau 351 K.U.H.Pidana paling lambat hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta : Samadi

Komentar Anda

Berita Terkini