Kenali dan Waspadai Pungutan Liar di Sekolah

/ 14 Mei 2022 / 5/14/2022 01:42:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS- Biaya seragam, LKS, buku pelajaran, hingga pengembangan fasilitas sekolah sering dibebankan ke orangtua murid. Padahal biaya itu termasuk ke dalam pungli, 

Tahukah Anda bahwa biaya seragam, LKS, buku pelajaran, hingga biaya pengembangan fasilitas sekolah sering di bebankan ke orang tua walimurid padahal itu termasuk pungli adapun pungli itu didefinisikan sebagai berikut biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh orangtua, karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.


Adapun Jenis-jenis pungutan liar yang ada di sekolah :

1.Biaya formulir pendaftaran ulang

2.Sumbangan siswa baru

3.Biaya Seragam Sekolah

LKS dan Modul Pengayaan

4.Biaya buku paket sekolah

5.Biaya les tambahan dari sekolah

6.Biaya Praktikum

7.Dana Ekstrakurikuler

8.Iuran kebersihan dan

9.keamanan sekolah

10.Biaya Study Tour

11.Biaya Wisuda atau kelulusan

12.Sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium

13.Biaya renovasi gedung sekolah


Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli. 


Karena Pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan APBD di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.




Dengan begitu banyak program yang dibuat pemerintah, anak-anak kita bisa bersekolah dengan biaya yang lebih murah. dan orang tua juga tidak akan dibuat pusing dengan biaya-biaya tambahan yang muncul belakangan.

Tapi kenyataan berkata lain, Banyak pungutan di sekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah.

Sememtara itu ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Masyarakat Desa Mandiri (LSM P-MDM) Gus Ujay mengatakan, Indonesia sudah menerapkan wajib belajar 9 tahun. Tidak boleh itu pungutan apapun sifatnya, terutama SD dan SMP Negeri.(Dr)


 "Bahwa pungutan hanya diperbolehkan di sektor swasta, karena sekolah swasta tidak mendapat subsidi dari pemerintah, dengan adanya hal ini, tentu kita hanya bisa berharap agar pemerintah lebih tegas lagi dalam mengambil tindakan atas praktek pungli di sekolah. Agar anak bisa bersekolah dengan nyaman, dan kita sebagai orangtua juga tidak pusing memikirkan biaya sekolah yang terus bertambah mahal. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini