Buru, Policewatch.News,_ Berkembang informasi salah satu calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Buru yang telah lulus sebagaimana tertera dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Nomor: Nomor: 426/11/Kep-Dispora/2022 diduga telah dihapus namanya dan digugurkan oleh Tim Seleksi Paskibraka.
Terkait informasi yang beredar tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buru, Norman Hamzah, M.MPd menegaskan saat di konfirmasi Police Watch.News Via pesan WhatsApp, bahwasanya tidak ada pergantian calon Paskibraka.
Peserta Paskibraka nantinya sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan sejak 19 April 2022 lalu.
"Kemarin saya baru pulang dari ambon, Saya sudah panggil Kabid yang menangani masalahnya apa sampai dikeluarkan dan itu sudah di skkan, dan saya sampaikan tidak boleh diganti karena sudah mengikuti tahapan seleksi sampai sk penetapan calon Paskibraka sudah saya tanda tangani berarti itu sudah oke (final)", ungkap Hamzah pada media ini saat di konfirmasi Sabtu (28/5/2022).
Lebih lanjut dijelaskan peserta dapat diganti apabila peserta mundur atau berhalangan."Bisa diganti kalau peserta mundur, sakit atau meninggal", lanjut Hamzah
Diakhir penyampainya Hamza menegaskan sekali lagi bahwasanya tidak ada pergantian.
"Jadi tidak ada pergantian," tegas Hamzah diakhir penyampainya. (Aam)