Polres Kota Metro Tetapkan Tujuh Orang Anak Punk Tersangka 32 Orang Lainnya Di Pulangkan

/ 16 Mei 2022 / 5/16/2022 02:42:00 PM

 

POLICEWATCH,NEWS, METRO 

LAMPUNG

Pihak Polres Kota Metro, lakukan pembinaan dan pulangkan 32 orang anak punk, dari 39 orang yang di amankan paska keonaran berdampak pengrusakan pos pantau samber pada Jum’at malam, sekitar pukul 20.47 WIB.

Dalam proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian setempat, tujuh orang anak punk diantaranya, terbukti bersalah melakukan pengroyokan terhadap petugas Sat Pol PP dan pengrusakan Pos Pantau Samber.



Ke tujuh orang anak punk tersebut inisial, R K usia 27 tahun, warga Kota Metro, RS 22 tahun warga Padang Sumatera Barat, M R 22 tahun warga Kabupaten Tulang Bawang.  lalu, B G usia 22 tahun, warga Bandar Lampung, MZ 34 tahun warga Palembang Sumatera Selatan, A R 18 tahunwarga Kota Metro dan WG usia 22 tahun, warga Kotabumi Lampung Utara, masih menjalani proses hukum lebih lanjut.



Sabtu, 14/05/2022, sekitar pukul 13.12 WIB, pihak Polres setempat berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Metro, ke 32 anak punk dari berbagai daerah tersebut, empat orang warga Kota Metro, di pulangkan setelah dalam dilakukan pendataan dan pembinaan.

Mewakili Kapolres Kota Metro, Kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, sejak semalam pasca kejadian keonaran yang dilakukan sejumlah anak punk dengan petugas Sat Pol PP, berdampak adanya pengroyokan dan pengrusakan Pos Pantau Samber. Lebih kurang ada 39 orang yang di amankan.

Setelah melalui proses pemeriksaan secara keseluruhan dan kronologis serta laporan petugas Sat Pol PP yang terlibat. Dari 39 orang anak punk te



rsebut, tujuh orang terbukti bersalah. Atas perbuatan mereka, disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, sebagian anak punk berjumlah 32 orang, telah dilakukan pendataan dan pembinaan, kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial, akan di pulangkan ke asal daerah mereka masing masing.


Pewarta: Samadi

Komentar Anda

Berita Terkini