Keluarga Hak Waris Mendapatkan Santunan Dari Bpstk

/ 26 Juni 2022 / 6/26/2022 09:37:00 PM


     Bogor. Policewatch- News:

Pemerintah Mengeluarkan Program Jaminan Sosial Masyarakat Indonesia Dengan Bekerja Sama Dengan BPJS ketenagakerjaan Yakni Biasa Di sebut dengan BPJAMSOSTEK.

Nandang Sebagai Penggerak Jaminan Sosial Masyarakat Indonesia (PERISAI) yang di berikan tugas oleh BPJS ketenagakerjaan. 

Merekrut dan bersosialisasi dari kampung ke kampung. Sampai dari desa ke desa. 

Alhasil bertemulah dahulu itu dengan nasabah yang bernama NAIH. 

beliau adalah pekerja sebagai kuli muat pasir dan kuli muat batu bata keseharian nya. 

NAIH mempunya 1 orang istri dan 3 orang anak yang sudah berumah tangga semua nya.

Dengan pertemuannya NAIH bersama NANDANG. alhasil NAIH mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS BPU (Bukan Penerima Upah) Dengan Iuran pendaftaran nya Rp. 16,800

Pada tanggal 10 Mei Mendaftarkan Sebagai Peserta.Singkat cerita, NAIH itu Sakit Pada Tanggal 13 Mei. 

ternyata Takdir berkehendak lain. 

Bahwa NAIH meninggal DUNIA pada Tanggal 16 Mei. Berarti Kesimpulan nya,NAIH itu mendaftarkan Diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hanya beberapa hari saja. Bisa terhitung 6 hari. 


Ternyata Alhamdulillah dengan di bantu assesment oleh PERISAI NANDANG Claim JKM NAIH di ACC oleh KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN SEJUMLAH Rp. 42.000.000.

Maka Dari itu Seharusnya program yang sangat mulia ini di terapkan oleh seluruh warga masyarakat republik Indonesia. 

Agar senantiasa negara ini hadir dalam setiap langkah para pakerja dan para warga masyarakat. 

Semoga Kedepannya BPJS ketenagakerjaan bisa terus menjadi kan tolak ukur untuk selalu berbuat baik kepada masyarakat. 

(Amun JG) 

Komentar Anda

Berita Terkini