3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Yang Beroprasi Di Tiga Kabupaten Berhasil Di Ringkus Satreskrim Jepara

/ 14 Juli 2022 / 7/14/2022 07:58:00 PM

 


JEPARA policewatch.news - Pada hari Kamis, 14/07/2022  Polres Jepara Polda Jateng konfrensi pers terkait penangkapan 3 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 kg sebanyak 56 buah tabung gas melon pada hari Senin, 11 Juli 2022 dari sebuah toko di desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara Jawa Tengah.


 Dalam keterangan di loby Mapolres sore ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menyampaikan bahwa Polres Jepara telah berhasil mengamankan tiga tersangka yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.

Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan Jepara, kejadian ini bermula pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 01.00 Wib kedua tersangka yakni NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.


Setelahnya para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.


Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian, kemudian tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.



Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara. Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.


Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp. 1.752.000,-.


Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini