BPOM Lampung Sita 5 kardus Produk berisi13 jenis/merk yang tidak memiliki izin

/ 9 Juli 2022 / 7/09/2022 09:42:00 AM


Lampung, Policewatch.news,- Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) provinsi lampung Pada hari Rabu 29 06 2022 sidak toko kosmetiK di pasar jepara way jepara yang terindikasi menjual alat kosmetik

tidak memilki izin dari BPOM.01/Juni 22

Sesuai dengan pasal 3 Pada peraturan presiden no 80 tahun 2017 tentang pengawasan obat dan makanan,

Balai besar BPOM provinsi lampung menjalankan tupoksi utamanya guna mengawasi produk produk yang beresiko pada kesehatan masyarakat.

Dalam Sidak mendadak tersebut team dipimpin-Dr,Rahmaniah,yandri zani S,si selaku penerima surat perintah tugas,Serta bersama dengan dua rekan nya menemukan dan

Menyita beberapa jenis barang kosmetik milik toko

,”NAYA fULAN, indikasinya mengandung “MERKURI

yang sangat membahayakan pada kesehatan.

 Maka demi menjaga kesehatan masarakat Barang” kosmetik tersebut dibawa/disita untuk di lakukan uji laboratorium.

Seperti keterangan dari salah seorang penjaga Toko naya fulan Yang Tidak mau untuk di sebutkan Namanya, membenarkan bahwa team BPOM menyita sebanyak 5 kardus yang berisi13 jenis/merk produk yang tidak memiliki izin BPOM.

“Ya mas mereka bawa 5 kardus dengan 13 item nama dan jenis merk yang berbeda beda,Tuturnya pada awak Media.

Memang Saaat ini sangat menajamur alat alat kecantikan dengan harga murah meriah dan tidak memilik izin dari BPOM beredar di kalangan masyarakat,hal ini disebabkan kurang efektifnya intansi terkait dalam melakukan pantauan dilapangan,hingga hal tersebut tumbuh bak jamur.

 tentunya ini sangat membahayakan bagi kesehatan masarakat yang membeli / memakai produk tersebut,serta merugikan negara.

Sebaiknya memang Lembaga BPOM ini harus lebih gencar lagi untuk melakukan pemeriksan pemeriksaan pada toko toko yang menjual alat alat kecantikan dan makanan.

Agar masyarakat awam bisa Terhindar dari bahayanya,

Alat Kosmetik Yang mengandung,” MERKURI,

yang sangat sangat membahayakan bagi kesehatan pemakai.

Pada hari senin mendatang penanggung jawab toko kosmetik milik Lingga ini akan di mintai keterangan oleh Pihak Balai besar badan pengawasan obat dan makanan di kantor balai besar yang berada di bandar lampung terkait dengan penjualan alat alat kecantikan yang tidak ada izin BPOM nya, Tuturnya.

Pewarta: (ahmad abdullah)

Komentar Anda

Berita Terkini