Dua Bulan Bebas Dari Jeruji Besi, Pria Ini Kembali Ditangkap Akibat Jual Sabu

/ 26 Juli 2022 / 7/26/2022 04:26:00 PM

 



Policewatch - Mataram

Dua bulan setelah bebas menghirup udara bebas, pria ini harus kembali lagi mencicipi dinginnya sel tahanan. JP (33), harus rela ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram akibat kedapatan membawa barang haram sabu.

JP mengakui dirinya residivis ketika ditanyakan oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konfrensi pers di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (26/7/2022) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH.

Lebih dalam, Kombes Pol Mustofa menanyakan beberapa hal tentang catatan kriminal JP.

“Saya sudah pernah masuk bui sebanyak dua kali pak,” tutur JP kepada Kapolresta dan awak media.

Dengan rincian yakni bui pertama pada tahun 2015, dan harus rela mendekam selama satu tahun tiga bulan. Saat ditanyakan kembali oleh Kapolres, JP mengaku bui perdananya akibat kedapatan membawa Sabu seberat satu gram. Tidak kapok, JP mendekam kembali dengan waktu lebih lama, pada tahun 2017 dengan kurungan selama tujuh tahun, akibat kedapatan membawa Sabu seberat mpat gram.

Namun, setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di Bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni Sabu.

Bahkan tangkapan kali ini JP membawa Barang Bukti (BB) yang lebih berat dari dua kasus terdahulunya, yakni 6,68 gram. JP pun memiliki alasan tersendiri mengapa tetap berkerja sebagai pengedar Sabu.

“Untungnya lumayan pak. Satu kali transaksi saya bisa untung dua ratus ribuan,” pengakuan JP.

Selain bisa mendapatkan untung, JP juga dapat menggunakan barang haram tersebut dengan mudah.

“Keuntungan hasil penjualan tadi saya gunakan untuk beli sabu dan konsumsi sendiri. Tapi tetap jual bila ada yang mau beli agar bisa konsumsi terus,” lanjut JP.

Adapun pengakuan JP yang mengatakan ia memiliki konsumen langganan. “Ada dua orang yang biasa beli. Mereka teman saya dan berkerja sebagai swasta,” ungkap JP.

Atas pengakuan JP tersebut, Kombes Pol Mustofa pun mengatakan bahwa hukuman yang didapat oleh JP akan semakin berat. “Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi BB nya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih mendalami dan mengejar dalang dibalik barang haram yang dijualkan oleh JP. “Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” tutur Kapolresta.

Kapolresta pun menjelaskan, sulitnya menangkap bandar akibat keterlibatan kurir maupun trik penjualan ‘beli putus’.

Dalam menutup Konferensi Pers, Kombes Pol Mustofa menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada JP adalah Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukman 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Mustofa. "MN"

Komentar Anda

Berita Terkini