Genjot Investor..!! Pemkab Pasuruan Optimalkan Perbaikan Jalan Sengon-Bakalan Secara Bertahap

/ 20 Juli 2022 / 7/20/2022 09:32:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Dalam agenda komunikasi publik, Sosialisasi Kegiatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi TA 2022 Dana APBD – DAU, Plh. Bupati Mujib Imron menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan terus memaksimalkan pemeliharaan fisik infrastruktur jalan. Diantaranya jalan rusak yang menjadi skala prioritas rekonstruksi jalan rusak di Kecamatan Purwosari, sepanjang jalan Sengon-Bakalan.

Selain mempermudah mobilitas warga, perbaikan infrastruktur jalan yang saat ini gencar dilakukan secara bertahap tersebut juga diharapkan memberikan kemudahan bagi investor. Dengan kondisi akses jalan yang bagus, sudah barang tentu akan mendukung kelancaran masuknya investasi baru di Kabupaten Pasuruan. Sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kita harus pastikan cadangan gasnya, airnya lancar atau tidak. Stabilitas atau keamanan wilayahnya juga. Kalau itu sudah dipenuhi, insyaallah investor akan banyak datang ke Kabupaten Pasuruan,” ucapnya orang nomor 2 di Kabupaten Pasuruan di dalam forum pada hari Kamis yang lalu (14/07/2022)


Dalam forum tersebut beliaunya juga menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan Sengon-Bakalan mulai dikerjakan bulan Juli 2022. Dalam pelaksanaannya di lapangan, pemeliharaan jalan dibawah supervisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.


“Bulan ini bisa dikejar pengerjaannya. Ini tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mendorong kelancaran aktivitas UMKM dan IKM. Oleh karena itu, mohon kehadiran semuanya, terutama Kepala Desa. Tolong dilihat dan dipantau pengerjaannya. Apabila ada yang kurang cocok, monggo bisa langsung dibicarakan dengan Kepala Bidang,” pinta Gus Mujib.


Sementara itu dilansir dari situs Pasuruankab.go.id Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerapkan skala prioritas dalam perbaikan jalan. Yakni kondisi kerusakan dibawah 30 persen sesuai dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan khusus kondisi jalan dengan kerusakan diatas 30 persen akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini