LSM PMDM Sikapi Tower Setinggi 20 Meter Milik Kasun Tudan Desa Kemirisewu "Kadi" Yang Tak Berizin

/ 25 Juli 2022 / 7/25/2022 11:27:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Terkait Tower Wifi yang berdiri setinggi kurang lebih 20 meter di Dusun Tudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, selain warga takut roboh warga juga takut rumahnya rawan tersambar petir jika turun hujan, LSM P-MDM merespon keluhan warga dengan meminta klarifikasi ke Balai Desa Desa Kemirisewu.



Berawal dari keresahan warga dimana ada sebuah tower Wifi terpasang di Dusun Tudan setinggi kurang lebih 20 meter yang di duga tidak berizin atau ilegal.


"Kami khawatir, ketingianya saja kurang lebih 20 meter yang kami takutkan roboh mengenai rumah kami, dan jika turun hujan rawan tersambar petir karena tiang tersebut tidak di lengkapi pengaman yang memadai,"ujarnya salah satu warga. Senin (25/06/2022)


Lebih lanjut warga mengatakan, berkali-kali kami sudah melaporkan ke balai Desa namun tidak pernah di gubris atau tidak ada tindakan sama sekali.

"Seperti yang anda lihat sendiri kabel-kabel wifi tersebut menempel ke tiang listrik PJU dan tiang milik telkom, saya berharap satpol PP dan pihak-pihak terkait bisa menertibkannya,"tambahnya ke awak media.

Ketua umum LSM P-MDM Gus Ujay bersama awak media mengklarifikasi ke balai Desa Kemirisewu ke pelaksana tugas (PJ) Desa Kemirisewu "Purnomo" dan ia mengatakan sudah pernah memperingatkan Kasun Tudan "Kadi" masalah tiang Wifi nya, namun peringatan saya tidak pernah di dengar dan jika memang Kasun Tudan melanggar hukum silahkan di laporkan saja, saya di sini tidak punya kewenangan karena saya cuma pelaksana tugas.Kalau memang Kasun Kadi melanggar hukum kami persilahkan anda untuk melaporkannya,"ujarnya.

Begitu juga ketika kami mengklarifikasi ke kediaman Kasun Kadi, sayang kami tidak bisa menemuinya di karenakannia sedang keluar rumah.


"Pak Kadi nya keluar lagi tidak ada di rumah,"ujar istrinya.

Sementara itu menyikapi akan hal ini ketua umum Gus Ujay mengatakan pemasangan tower setinggi 20 harus punya izin dari Dinas Kominfo dan perizinan pendirian menara harus melalui beberapa aspek antara lain Penataan dan Pengendalian Menara berlandaskan prinsip:


a. kaidah tata ruang

b. kemanfaatan

c. keberlanjutan

d. keselamatan

e. keselarasan dan keserasian

f. kepastian hukum

g. keadilan; dan. estetika.


Pasal 3 Penataan dan Pengendalian menara telekomunikasi bersama bertujuan untuk:

a. mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi;

b. mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan lingkungan.

c. mendukung tumbuhnya industri telekomunikasi;

d. mewujudkan tertib penyelenggaraan menara yang menjamin keandalan teknis dalam penyelenggaraan menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan; dane. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara bersama,"tegas Gus Ujay (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini