Pria Nelayan di Mataram Ditangkap Polisi Karena Dugaan Kasus Pencabulan

/ 26 Juli 2022 / 7/26/2022 04:48:00 PM

 



Policewatch - Mataram

Pria yang berprofesi sebagai nelayan Inisial MT, 50 tahun, memiliki satreskrim Polresta Mataram karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Mapak Indah, Kelurahan Jempong baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, (30/06 ).

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK menjelaskan peristiwa tersebut saat konferensi pers di ruang Satreskrim Polresta Mataram, Senin (25/07).

Didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Nyoman Mahardika dan 

PS. kasubnit I PPA Aiptu Sri Rahayu SH, Kadek menjelaskan bahwa MT adalah pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mataram berawal dari keterangan korban inisial AKW, 6 tahun, anak wanita pada orang yang mengeluhkan rasa sakit di daerah sekitarnya, karena sesuatu pada alat kelaminya.

Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram, oleh unit penyidik ​​PPA Satreskrim merespon laporan tersebut dan mengantar korban ke Rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan visum. 

Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah yang terjadi korban dan pihak penyidik ​​bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun perse terhadap korban baru saja.

"Memang benar seorang anak wanita, AKW telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan", ucap Kadek.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, diduga mengarah ke pelaku terduga MT, oleh tim sat reskrim pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

"Pelaku dan bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah dilakukan di Polresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut", terang Kadek.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban hendak pergi mengaji, pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut.

"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku segera melakukan tindakan dan menyuruh korban untuk memasangkan pakaiannya", ujar Kasat

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang memiliki anak di bawah umur agar tidak memperhatikan dan memperhatikan kegiatan anak, karena anak di bawah umur rentan terhadap kasus dan pencabulan. 

Atas kejadian tersebut pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, tutup Kadek. "M N" 

Komentar Anda

Berita Terkini